Tambolaka, 29 Juni 2026 ,http://tipikorinvestigasinews.id – Redaksi Tipikor Investigasi News.id menerima salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pelapor sekaligus korban, Gunter Guru Ladu Meha, yang merupakan salah satu anggota jurnalis yang bertugas di Redaksi Tipikor Investigasi News.id, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang saat ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat Daya.
Berdasarkan SP2HP Nomor SP2HP/82.c/VI/2026/SATRESKRIM tertanggal 29 Juni 2026, penyidik menyampaikan bahwa perkara telah memasuki tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi, serta menggelar perkara sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Lampiran Surat SP2HP

Menurut isi SP2HP, hasil gelar perkara menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rumah Tahanan Polres Sumba Barat Daya.
Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan perkara sebelum melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa SP2HP merupakan pemberitahuan resmi perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan, melainkan sebagai informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Pernyataan Redaksi
Manajemen Redaksi Tipikor Investigasi News.id menegaskan bahwa Gunter Guru Ladu Meha merupakan salah satu anggota jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik di bawah naungan Redaksi Tipikor Investigasi News.id.
Redaksi menyampaikan bahwa yang bersangkutan secara pribadi telah memaafkan para pihak yang diduga terlibat sebagai bentuk nilai kemanusiaan. Namun, sikap tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan, mengesampingkan, ataupun mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan mempertimbangkan kepentingan penegakan hukum, perlindungan terhadap profesi jurnalistik, kemerdekaan pers, dan kepentingan publik, Redaksi Tipikor Investigasi News.id menyatakan tidak menempuh penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik Polres Sumba Barat Daya agar dilaksanakan secara profesional, objektif, independen, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi berpandangan bahwa setiap dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis harus diproses secara serius sebagai bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat perbuatan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, maka penegakan hukum hendaknya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima Redaksi Tipikor Investigasi News.id dari pelapor. Seluruh informasi yang dimuat mengacu pada isi dokumen tersebut tanpa menambahkan kesimpulan di luar proses hukum yang sedang berjalan.
Pemberitaan ini merupakan pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Redaksi Tipikor Investigasi News.id menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara profesional, objektif, independen, transparan, dan akuntabel.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, Redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan apabila terdapat keberatan, klarifikasi, atau informasi tambahan terkait pemberitaan ini.(red)






____________________________________________
