Bekasi,http://Tipikorinvestigasinews.id– Sabtu 4 Juli 2026.
Kasus dugaan pungli di wilayah setu burangkeng belum ada titik jelas kepastian nya apakah suatu kebenaran atau kah hanya sekedar isapan jempol belaka!.
Dugaan pungli desa burangkeng terkuak saat masyarakat melaporkan kejadian ini kepada tokoh pemuda desa burangkeng bang dego, masyarakat mengaku bahwa dalam penerima beras 20kg minyak 4 litar masyarakat di minta membayar sebesar 30 ribu mendengar kabar tersebut media krimsus team melakukan investigasi kepada sejumlah masyarakat desa burangkeng terkait dugaan pungli tersebut.
Sementara itu tokoh masyarakat bang dego membuat laporan aduan bantuan hukum kepada polres cikarang barat, dan pada tanggal 3 Juli 2026 beliau menerima panggilan penyidik dan di mintai keterangan kronologi serta di wajibkan membawa saksi pada minggu 5 Juli 2026.
Hal inilah yang membuat korwil dari media krimsus berharap kepada teman teman media di wilayah setu burangkeng agar untuk ikut serta dalam pengawalan dugaan pungli burangkeng,
Ini adalah tugas dari seorang media dimana media sebagai pilar demokrasi sebagai peran
Kontrol sosial, penyampai informasi, kepada publik.
apa lagi kita sebagai media memiliki Kebebasan pers yang mana ini adalah hak yang dimiliki media masa untuk mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi kepada publik secara independen tanpa campur tangan, sensor, atau ancaman hukuman dari pemerintah maupun pihak tertentu. Hak ini menjadi pilar utama demokrasi untuk mewujudkan dibutuh kan transparansi integritas dan sebuah kejujuran tanpa ada tekanan intimidasi dari pihak lain.
Mungkin dengan adanya campur tangan dari teman teman media bisa menjadi jembatan dalam menguak suatu kebenaran dan penyambung informasi publik kepada masyarakat.
Untuk mengungkapkan sebuah fakta dan realita dalam dugaan pungli di wilayah burangkeng.Jurnalis (DWI EKO).







____________________________________________
