KAPUAS HULU,http://tipikorinvestigasinews.id–
Sabtu 4 Juli 2026-Dugaan Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 65.787.002, Kedamin Darat, Putusibau Selatan, kembali memicu kemarahan publik.
SPBU yang diketahui milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kapuas Hulu ini kini berada di bawah sorotan tajam menyusul temuan aktivitas pengisian BBM ke dalam drum yang diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka, Sabtu (4/7/2026).
Berdasarkan dokumentasi yang dihimpun tim investigasi di lapangan sekitar pukul 12.30 WIB, terlihat jelas pemandangan janggal di area SPBU tersebut.
Sejumlah drum dipersiapkan di atas kendaraan untuk menampung BBM subsidi yang seharusnya disalurkan secara ketat sesuai regulasi pemerintah.
Pertanyaan Besar di Balik “Jatah” Subsidi
Aktivitas pengisian BBM bersubsidi ke dalam drum bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak dan potensi kebocoran keuangan negara.
Masyarakat kini mempertanyakan: apakah pengisian tersebut telah mengantongi surat rekomendasi resmi sesuai ketentuan BPH Migas, ataukah ini merupakan celah penyimpangan yang dibiarkan oleh pengelola?
Sebagaimana diketahui, regulasi BPH Migas sangat tegas mengatur bahwa penyaluran BBM bersubsidi ke dalam wadah (drum/jeriken) hanya dibenarkan bagi konsumen yang memiliki syarat khusus dan surat rekomendasi dari instansi terkait.
Tanpa prosedur tersebut, tindakan ini merupakan pelanggaran serius.
Regulasi vs Realita
Secara hukum, tata kelola BBM subsidi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
Pasal 55 beleid tersebut mengancam sanksi pidana berat bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi.
Keberadaan SPBU ini yang notabene adalah aset Pemda, justru seharusnya menjadi contoh teladan dalam kepatuhan aturan, bukan malah menjadi pusat spekulasi pelanggaran di mata masyarakat.
Desakan Audit Menyeluruh
Publik Kapuas Hulu kini tidak lagi ingin sekadar mendengar janji pengawasan.
Desakan keras ditujukan kepada Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Polres Kapuas Hulu, Dinas Perdagangan, dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat untuk segera mengambil langkah konkret:
Audit Investigatif: Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap logbook penyaluran dan manifes surat rekomendasi di SPBU tersebut.
Transparansi: Membuka kepada publik apakah aktivitas tersebut legal atau melanggar prosedur.
Tindakan Tegas: Jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum (APH) wajib memproses hukum pihak-pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Demi menjaga prinsip keberimbangan dalam jurnalistik, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola SPBU 65.787.002 Kedamin Darat, pihak Pertamina, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi resmi.
Kami berkomitmen untuk menyajikan fakta yang akurat dan berimbang, demi memastikan hak masyarakat atas BBM bersubsidi yang tepat sasaran tetap terlindungi.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih menunggu respons resmi dari pihak terkait mengenai temuan lapangan tersebut.
Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar:Rabudin Muhammad.
Sumber: Tim Investigasi Awak Media & Lembaga.







____________________________________________
