MELAWI, http://tipikorinvestigasinews.id-Senin,6 Juli 2026-Sebuah bangunan usaha di Jalan Cempaka, Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, kini tengah menjadi sorotan tajam warga.
Tempat yang dari luar beroperasi sebagai toko perlengkapan sekolah dan mainan anak tersebut, diduga kuat menjadi lokasi penampungan emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dugaan Praktik di Balik “Etalase”
Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan adanya keresahan masyarakat terkait aktivitas di bangunan milik seseorang berinisial ANG tersebut.
Berdasarkan penuturan sejumlah warga, toko tersebut diduga berfungsi sebagai “tirai” untuk menutupi transaksi emas ilegal yang dilakukan secara tertutup.
”Sekilas memang seperti toko perlengkapan sekolah dan mainan anak pada umumnya.
Namun, isu yang berkembang di lingkungan sekitar menyebutkan adanya aktivitas transaksi emas yang tidak lazim di dalamnya.
Masyarakat berharap aparat segera melakukan pengecekan faktual agar simpang siur informasi ini terjawab,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Implikasi Hukum dan Dampak Lingkungan
Praktik penampungan emas hasil PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan:
UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba): Khususnya Pasal 158 mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin.
Pasal 480 KUHP (Penadahan): Terkait aktivitas membeli, menjual, atau menampung barang yang diduga berasal dari tindak pidana.
Selain aspek hukum, aktivitas PETI secara luas berkontribusi pada kerusakan ekosistem sungai akibat penggunaan bahan kimia berbahaya, pencemaran lingkungan, serta potensi kerugian negara yang signifikan.
Desakan Penegakan Hukum yang Transparan
Publik kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum (APH) di wilayah Melawi untuk bertindak objektif dan transparan.
Masyarakat menuntut agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kondusivitas wilayah dan kelestarian lingkungan.
Hak Jawab dan Asas Praduga Tidak Bersalah
Hingga berita ini diturunkan, pemilik toko berinisial ANG maupun pihak berwenang terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan tersebut.
Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, redaksi mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.
Redaksi senantiasa membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menggunakan hak jawab atau hak koreksi jika terdapat informasi yang perlu diluruskan atau diklarifikasi.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi masyarakat sebagai kontrol sosial dan memerlukan tindak lanjut penyelidikan oleh pihak berwenang untuk pembuktian secara hukum.
Laporan :Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber:Aduan Masyarakat setempat







____________________________________________
