DPMPTSP Kabupaten Pekalongan Sosialisasikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dorong Kemudahan Investasi

Pekalongan – Jateng, tipikorinvestigasinews.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pekalongan menggelar kegiatan sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Rabu (8/7/2026). Acara berlangsung di Aula Lantai I Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan dan diikuti oleh 70 pelaku usaha dari berbagai sektor di seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan sekaligus Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Kabupaten Pekalongan, Anis Rosidi, S.Sos., M.Si., Sekretaris DPMPTSP Maria Goretti Krisnurendah, S.E., Kepala Bidang Perizinan Nono Karyanto, serta Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penanaman Modal Eka Widya Rosalina, S.E.

Dalam arahannya, Anis Rosidi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat penerapan sistem perizinan mandiri secara daring sekaligus memberikan pembekalan dan peningkatan pemahaman bagi pelaku usaha terkait layanan perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS RBA.

“Penerapan layanan berbasis digital ini juga menjadi bukti perubahan paradigma pelayanan pemerintah. Hal ini terbukti dari capaian Kabupaten Pekalongan yang meraih realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tertinggi pada tahun 2025 menurut laporan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal RI,” ujar Anis Rosidi.

Lebih lanjut Anis Rosidi menambahkan, realisasi investasi Kabupaten Pekalongan tahun 2025 mencapai nilai Rp3,2 triliun. Prestasi tersebut tidak terlepas dari peran serta dan kepercayaan para pelaku usaha yang telah menanamkan modalnya di Kabupaten Pekalongan. Selain itu, dukungan fasilitas Mall Pelayanan Publik (MPP) yang telah beroperasi juga memudahkan masyarakat mendapatkan layanan perizinan, Adminduk, BPJS, perpajakan, perbankan, dan layanan publik lainnya secara terpadu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penanaman Modal Eka Widya Rosalina menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi serta meningkatkan wawasan pelaku usaha terhadap peraturan perizinan yang terus berkembang. Seluruh proses perizinan kini dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi:

1. Proses dan persyaratan dasar melalui Amdalnet oleh Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan;

2. Tata cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 oleh DPMPTSP Kabupaten Pekalongan;

3. Mekanisme pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM) oleh DPMPTSP Kabupaten Pekalongan.

Kegiatan ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha memenuhi kewajiban perizinan, mempercepat proses pelayanan, serta mendorong iklim investasi yang semakin kondusif di Kabupaten Pekalongan.

( LELES )

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *