Melawi, Rabu 8 Juli 2026, http://tipikorinvestigasinews.id- Praktik dugaan “pengamanan” bisnis ilegal kembali mencuat di Kabupaten Melawi.
Kali ini, sorotan publik tertuju pada oknum anggota Polsek Ella Hilir yang diduga berupaya melakukan penyuapan terhadap seorang jurnalis.
Upaya tersebut disinyalir dilakukan untuk membungkam pemberitaan terkait aktivitas penampungan emas ilegal yang dikelola oleh sosok berinisial B (Buyung).
Kronologi Dugaan Suap
Berdasarkan informasi yang dihimpun, upaya penyuapan ini terjadi setelah adanya rencana publikasi mengenai bisnis penampungan emas milik saudara H. Buyung.
Oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Ella Hilir tersebut diduga menghubungi dan menawarkan sejumlah uang kepada awak media agar pemberitaan mengenai aktivitas bisnis tersebut tidak dinaikkan ke publik.
Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu.
Oknum jurnalis yang bersangkutan menolak pemberian tersebut dan memilih untuk mengembalikan uang itu kepada pihak yang bersangkutan secara tegas.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen profesi jurnalis dalam menjaga independensi serta menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat merusak objektivitas informasi.
Dalih “Komitmen Berkawan”
Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait pemberian uang tersebut, oknum anggota Polsek Ella Hilir,bukan merupakan upaya suap atau “uang tutup mulut”, melainkan sekadar bentuk “komitmen bekawan” atau tanda pertemanan”uangkapnya”
Tentu saja, dalih tersebut memicu tanda tanya besar di masyarakat. Apakah etis bagi seorang aparat penegak hukum memberikan sejumlah dana kepada jurnalis di tengah investigasi terkait dugaan tindak pidana penampungan emas ilegal?
Tinjauan Hukum dan Etika
Tindakan ini patut ditinjau dari beberapa aspek hukum:
Asas Praduga Tak Bersalah: Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini, status oknum tersebut masih dalam koridor dugaan.
Publik dan pihak terkait harus tetap mengedepankan asas presumption of innocence sampai adanya pembuktian hukum yang inkrah.
Kode Etik Profesi Polri: Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, setiap anggota Polri dilarang melakukan tindakan yang dapat mencederai profesionalisme dan integritas institusi.
Upaya dugaan membungkam media dengan materi patut diuji di internal Propam Polri.
Tindak Pidana Suap: Merujuk pada UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap serta UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberian atau penawaran sesuatu dengan maksud untuk mempengaruhi tindakan seseorang yang berkaitan dengan kewenangannya merupakan pelanggaran hukum serius.
UU Pers No. 40 Tahun 1999: Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara atau denda.
Menanti Respons Institusi
Publik kini menanti langkah tegas dari Kapolres Melawi maupun Polda Kalimantan Barat untuk melakukan investigasi internal.
Transparansi dalam menangani dugaan keterlibatan oknum aparat dalam bisnis emas ilegal dan upaya pembungkaman media sangat krusial guna menjaga marwah institusi Polri di mata masyarakat.
Media, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki mandat untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas.
Independensi jurnalisme tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan bisnis maupun oknum yang mencoba berlindung di balik seragam.
Tim Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Kepala Humas Rekdaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar : Rabudin Muhammad.
Dikutip dari media : Mitra Media, Infokalbarnews







____________________________________________
