Sumba Barat Daya, 8 Juli 2026, http://tipikorinvestigasinews.id- Sebanyak 1.554 guru paruh waktu berstatus Tenaga Kontrak (Teko) di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, dikabarkan mengalami kesulitan ekonomi akibat hak gaji yang belum dibayarkan. Kondisi tersebut memaksa sebagian guru berutang demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, meski tetap menjalankan tugas mengajar.
Guru paruh waktu merupakan kelompok tenaga non-ASN terbesar di Kabupaten Sumba Barat Daya, dengan jumlah 1.554 orang dari total 3.219 tenaga kontrak daerah. Mereka mengaku menghadapi ketidakpastian karena Surat Keputusan (SK) penugasan yang diterbitkan tidak mencantumkan besaran gaji dan tidak disertai Surat Perjanjian Kerja (SPK) sebagai dasar pembayaran hak mereka.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik. Di tengah tekanan ekonomi, para guru tetap mengabdi mendidik generasi penerus bangsa meski harus menanggung beban utang demi mencukupi kebutuhan keluarga.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, media telah berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya, Paulina Kasiani Maghu, S.Pt, sejak 25 Juni 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi. Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBD, Ardi U. Togola, juga belum memberikan respons atas pesan singkat, sambungan telepon, maupun pesan WhatsApp yang telah dikirimkan.
Belum adanya penjelasan dari pihak dinas membuat penyebab keterlambatan pembayaran gaji serta dasar penerbitan SK tanpa mencantumkan nominal gaji masih belum diketahui secara pasti.
Para guru berharap Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, segera memberikan kepastian mengenai pembayaran hak-hak mereka serta membuka informasi secara transparan terkait pengelolaan anggaran. Mereka menilai kepastian tersebut sangat penting agar para pendidik dapat menjalankan tugasnya tanpa terus dibayangi persoalan ekonomi.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur untuk memastikan hak para guru dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Gunter Guru Ladu Meha







____________________________________________
