Payakumbuh,Sumbar,http://tipikorinvestigasinews.id–
8 Juli 2026.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat resmi memulai proses pemeriksaan terhadap laporan yang mengadukan dugaan maladministrasi dalam pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh. Langkah ini menjadi bukti lembaga pengawas tetap mengawal setiap laporan yang masuk dari masyarakat dan lembaga pengawas independen.
Berdasarkan surat pemberitahuan bernomor T/0461/LM.44-03/0251.2026/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026, Ombudsman Sumbar menyatakan telah menerima laporan yang disampaikan oleh Wisran, yang juga mewakili LSM Elang Indonesia, melalui surat tertanggal 11 Mei dan 18 Mei 2026. Laporan tersebut terdaftar resmi dengan nomor registrasi 0251/LM/VI/2026/PDG.
Dalam laporannya, pelapor menduga telah terjadi maladministrasi berupa tidak dipenuhinya kewajiban pemberian pelayanan dan jawaban klarifikasi dari Pemerintah Kota Payakumbuh, khususnya terkait dugaan tidak terpenuhinya persyaratan kompetensi dan sertifikasi bagi Direktur Utama Perumda Tirta Sago yang sedang menjabat.
Menanggapi hal tersebut, Ombudsman Sumbar menyatakan laporan tersebut kini telah memasuki tahap pemeriksaan substantif di lingkungan Keasistenan Pemeriksaan. Artinya, lembaga pengawas ini akan meneliti secara mendalam kebenaran informasi, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian proses pengangkatan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perwakilan Ombudsman telah menerima laporan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan substantif. Jika diperlukan koordinasi lebih lanjut, pelapor dapat menghubungi langsung Asisten Pemeriksa yang menangani kasus ini,” tertulis dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Perwakilan, Reza Kurniawan.
Ombudsman menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap laporan yang masuk guna memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip kepatutan, kewajaran, dan transparansi. Keberadaan laporan yang disampaikan oleh LSM Elang Indonesia menjadi salah satu wujud pengawasan masyarakat agar aset dan pelayanan publik dikelola secara bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Ombudsman Sumbar menyatakan akan menyampaikan perkembangan dan hasil pemeriksaan kepada pihak pelapor maupun publik secara terbuka setelah proses selesai dilaksanakan.( Mahwel ).







____________________________________________
