RSUD Kota Dumai Sampaikan Aturan Kontrol Pasien BPJS Kesehatan Berubah.

Dumai, http://tipikorinvestigasinews.id- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Suhatman MARS Kota Dumai, dr Eka Viora Effendi menyampaikan Peraturan Menteri Kesehatan No.28 Tahun 2024 dan Edaran BPJS 2740/VI-06/1024 terkait pelayanan kontrol pasien BPJS Kesehatan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2026.

Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan Kesehatan serta mengatur jadwal kunjungan pasien agar lebih tertib dan terorganisasi.

Salah satu perubahan utama dalam aturan tersebut adalah kewajiban bagi pasien rawat jalan untuk datang sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol.

Pasien yang tidak datang sesuai dengan tanggal kontrol dan tidak melakukan konfirmasi maka tidak dapat dilayani dan harus dijadwalkan ulang.

Bagi pasien yang akan melakukan konfirmasi perubahan jadwal yang tertera di surat kontrol harus melakukan konfirmasi ke nomor 082173304842 maksimal H-1 sebelum kontrol, dengan konfirmasi dapat dilakukan 24 jam.

Kami dari pihak RSUD dr Suhatman MARS Kota Dumai mensosialisasikan informasi terbaru ini supaya masyarakat mengetahuinya sehingga tidak salah pemahaman.

Jadi mohon dimengerti karena memang aturannya dari BPJS Kesehatan dan kita hanya melaksanakan,” ujar dr Eka Viora Effendi.

Sementara itu, pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih dapat memperoleh pelayanan dengan melakukan reservasi online paling cepat satu hari sebelumnya atau H-1.

Ketentuan tersebut diterapkan dalam pelayanan kontrol pasien BPJS yang berlaku mulai berlaku 1 Juli 2026 di RSUD dr Suhatman MARS Kota Dumai.

Meski demikian, pasien dengan kondisi kegawatdaruratan tetap dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis,” ungkapnya.

Direktur RSUD juga menjelaskan apabila pasien datang tidak sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol dapat mempengaruhi proses pelayanan. Pasien mungkin diminta menjadwalkan ulang kunjungan sesuai ketersediaan layanan di fasilitas kesehatan.

Pasien dapat mengajukan penjadwalan ulang dengan menghubungi Nomor WA 0821-7330-4842,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga dapat melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen maupun kelayakan kunjungan pasien.

Dokumen yang perlu dibawa saat kontrol BPJS agar proses kontrol lebih lancar yaitu ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan.

Dokumen tersebut meliputi Kartu JKN atau BPJS Kesehatan, baik dalam bentuk fisik maupun digital melalui aplikasi Mobile JKN. KTP atau identitas diri yang masih berlaku, dan tidak perlu memfotokopi dokumen tersebut, cukup menunjukkan kepada Petugas.

Dan sesuai dengan regulasi yang ada, seluruh peserta BPJS Kesehatan diminta untuk menggunakan Mobile JKN dalam proses pendaftaran ini.

Kami berharap dengan pasien memastikan jadwal kunjungan sesuai surat kontrol serta menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dapat membuat proses pelayanan menjadi lebih mudah dan efisien,” pungkas dr Eka Viora Effendi.

(Rianto).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *