SUMBAWA BARAT, http://tipikorinvestigasinews.id– Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat memastikan akan memberikan pendampingan dan memfasilitasi penyelesaian apabila terdapat tenaga kerja yang mengalami kesulitan memperoleh pekerjaan akibat dugaan masuk dalam daftar hitam (blacklist) perusahaan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat, Slamet Riadi, mengatakan setiap laporan yang disampaikan pekerja akan ditangani secara kasus per kasus, sehingga langkah penyelesaiannya dapat disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi masing-masing pekerja.
“Kalau bentuk perlindungan dan kepastian kesempatan untuk bekerja, akses untuk bekerja kembali pasti kami upayakan sesuai dengan pelanggaran yang mereka perbuat,” kata Slamet saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, Disnaker memiliki peran memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang menghadapi persoalan hubungan industrial, termasuk apabila terdapat dugaan hambatan memperoleh pekerjaan akibat pencantuman dalam blacklist oleh perusahaan pengguna (user).
Ia menjelaskan, sepanjang pekerja menyampaikan laporan secara lengkap, Disnaker akan mengambil langkah konkret, mulai dari menerima pengaduan, memfasilitasi proses penyelesaian, hingga mengeluarkan rekomendasi yang diperlukan untuk membuka kembali akses kerja pekerja tersebut.
“Upaya perlindungan terhadap tenaga kerja yang mengalami kasus dilakukan sesuai kasus masing-masing. Selama mendapat laporan lengkap dari pelapor, dinas mengupayakan langkah konkret untuk memfasilitasi pelaporan, mengeluarkan rekomendasi akses kerja, termasuk memfasilitasi penyelesaian kasus masing-masing,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi respons atas keluhan sejumlah mantan pekerja yang sebelumnya mengaku mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan di lingkungan perusahaan yang beroperasi di kawasan tambang setelah hubungan kerjanya berakhir.
Salah seorang mantan pekerja yang sebelumnya menyampaikan keluhan kepada redaksi mengaku memperoleh informasi terbaru bahwa dirinya tidak lagi masuk dalam daftar blacklist. Namun demikian, ia mengaku masih menemui kendala ketika mengikuti proses administrasi di perusahaan baru tempat ia bekerja.
“Memang info terbaru kami tidak di-blacklist. Tapi saat membuat ID card, sistem otomatis menolak sehingga ID card tidak bisa dicetak,” ujarnya.
(Abidin)







____________________________________________
