SOPPENG-SULSEL Tipikorinvestigasinews.id-14 Januari 2025 – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menetapkan dua perempuan berinisial HI dan HA sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pelaksanaan Kredit Usaha di salah satu bank pelat merah di Kabupaten Soppeng. Keduanya diketahui berperan sebagai calo perkreditan yang diduga menyebabkan kerugian negara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Rekafit M, S.H., menjelaskan bahwa tim penyidik telah memeriksa 11 saksi dalam kasus ini. Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-03/P.4.20/Fd.2/01/2025 dan B-04/P.4.20/Fd.2/01/2025 tertanggal 14 Januari 2025.
Modus Kredit Topengan
Dalam kasus ini, HI dan HA diduga menggunakan modus Kredit Topengan, yakni mengajukan kredit dengan menggunakan identitas milik orang lain. Dana yang dicairkan dari pengajuan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.
Keduanya terungkap bekerja sama dengan tersangka lain, yaitu RR dan NM, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. RR berperan merekomendasikan pengajuan kredit tersebut kepada NM, yang merupakan mantri bank. Tanpa melalui proses verifikasi yang benar, kredit disetujui, dan RR menerima fee atau komisi dari HI sebagai imbalannya.
Tersangka Tidak Ditahan
Salah satu tersangka, Hasrianti, tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian. Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 4/Pid.B/2024/PN WNS tertanggal 19 Maret 2024, Hasrianti divonis empat tahun penjara.
Pasal yang Dilanggar
Para tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:
1. Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
2. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Upaya Penuntasan
Kejaksaan Negeri Soppeng berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. “Kami akan mendalami peran setiap tersangka agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Rekafit M, S.H.
Kasus ini menjadi salah satu langkah nyata Kejari Soppeng dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
Sumber: Press Release Kejaksaan Negeri Soppeng, 14 Januari 2025.
LIPUTAN:Rudy
EDITOR: Tim red






____________________________________________