LAMPUNG UTARA,tipikorinvestigasinews.id -Bukit Kemuning, 23 Februari 2025 – Keluarga Besar Seni Budaya Pencak Silat WARIS SEPUH Bukit Kemuning kini resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan SK AHU Nomor 0006440.AH.01.07.Tahun 2023. Legalitas ini menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian pencak silat sebagai warisan budaya bangsa, sekaligus memastikan perkumpulan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ketua Keluarga Besar Seni Budaya Pencak Silat WARIS SEPUH, Ahmat Kosasih,sekaligus selaku pendiri perkumpulan menegaskan bahwa pengakuan hukum ini merupakan bukti keseriusan perkumpulan dalam menjaga dan mengembangkan pencak silat.
“Dengan terdaftarnya WARIS SEPUH di Kemenkumham, kami semakin yakin dalam menjalankan visi dan misi kami. Ini bukan hanya tentang legalitas, tetapi juga komitmen kami dalam melestarikan seni bela diri warisan leluhur,” ujarnya saat acara penutupan latihan rutin malam Minggu, 23 Februari 2025.
Acara tersebut juga menjadi momentum penyambutan bulan suci Ramadan 1446 H, di mana selama bulan Ramadan, kegiatan latihan akan diliburkan sementara dan dilanjutkan kembali setelah Idul Fitri.
Keberhasilan ini memberikan kepastian hukum bagi berbagai kegiatan WARIS SEPUH, termasuk pelatihan, pembinaan, serta partisipasi dalam event resmi. Dengan status legal yang kuat, perkumpulan ini dapat lebih leluasa menjalin kerja sama dengan berbagai pihak guna memperluas eksistensi pencak silat sebagai bagian dari budaya tradisional Indonesia.
Sebagai perkumpulan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur budaya, WARIS SEPUH Bukit Kemuning,Kabupaten Lampung Utara terus membuka ruang bagi generasi muda untuk lebih mengenal dan mencintai pencak silat. Dengan dukungan legalitas yang kokoh, diharapkan WARIS SEPUH semakin berkontribusi dalam membangun karakter bangsa melalui seni bela diri Pencak Silat tradisional.
Salam Pencak Silat!
(W-S)






____________________________________________