Empat Lawang, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Senin (24/2/2025). Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya itu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 11 daerah untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Salah satu daerah yang terkena putusan PSU adalah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Namun, setelah putusan tersebut keluar, beredar isu bahwa keputusan MK ini diduga dipengaruhi oleh kehebatan seseorang yang mampu melobi agar kemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) di Empat Lawang dibatalkan.
Padahal, PSU tidak hanya diperintahkan di Empat Lawang, tetapi juga di beberapa daerah lain seperti Pasaman, Mahakam Ulu, Barito Utara, Tasikmalaya, Magetan, Buru, Banjar Baru, dan Bangka Barat. Hal ini menegaskan bahwa keputusan MK merupakan bagian dari mekanisme hukum, bukan hasil campur tangan individu tertentu.
Isu yang berkembang di Empat Lawang ini dinilai dapat menyesatkan dan berpotensi menggiring opini yang salah terhadap independensi hakim MK. Padahal, keputusan tersebut didasarkan pada fakta hukum yang muncul dalam persidangan, bukan karena faktor lobi atau tekanan dari pihak tertentu.
Seharusnya, pasca putusan MK ini, para Paslon di Empat Lawang lebih fokus pada persiapan menghadapi PSU dengan menyampaikan visi dan misi terbaik untuk kemajuan daerah. Selain itu, seluruh pihak, termasuk tim pendukung dan masyarakat, diimbau untuk menjaga kondusifitas dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar.
Keputusan MK harus dihormati sebagai bagian dari proses demokrasi yang bertujuan menjaga integritas Pilkada. Oleh karena itu, masyarakat Empat Lawang diharapkan tetap tenang dan mengikuti tahapan PSU sesuai aturan yang berlaku.
(Susan-Cs)






____________________________________________
