Sumenep, tipikorinvestigasinews.id – Dugaan pemotongan dana PIP di SMK N 1 Arjasa oleh mantan kepala sekolah dan Plt. kepala sekolah merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji dan melanggar hukum.
Pemotongan dana sebesar Rp250.000 pada tahun 2024 dan Rp650.000 pada tahun 2025 dari seharusnya Rp1.800.000 per siswa merupakan pelanggaran serius terhadap hak siswa penerima bantuan PIP.
Dana PIP adalah bantuan pemerintah yang ditujukan langsung untuk membantu siswa kurang mampu dalam membiayai pendidikan mereka, dan pemotongan tersebut merupakan penggelapan dana yang merugikan siswa dan negara.
Alasan pemotongan untuk membiayai acara wisuda sama sekali tidak dapat dibenarkan. Sekolah seharusnya memiliki mekanisme lain yang transparan dan akuntabel untuk membiayai kegiatan wisuda tanpa harus mengurangi hak siswa penerima PIP.
Kekecewaan orang tua wali murid sangat beralasan, karena tindakan ini jelas merugikan anak-anak mereka dan melanggar UU.
Tindakan pemotongan dana PIP oleh sekolah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak berwenang perlu segera melakukan investigasi dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat. Siswa yang menjadi korban pemotongan berhak mendapatkan kembali dana PIP mereka, dan oknum kepala sekolah harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.(Tim Investigasi)






____________________________________________
