Nias Selatan, http://tipikorinvestigasinews.id- Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Wakil Bupati Ir. Yusuf Nache, S.T., M.M menerima 11 rekomendasi penetapan cagar budaya dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nias Selatan. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Nias Selatan, Jalan Arah Sorake Km. 7, pada Jumat, 12 Juni 2026.
Berikut 11 objek budaya yang direkomendasikan:
Hasi Batu Duada Laowo Soaya (Desa Lahusa Fau, Batu Penanda Lewato Duada Lahelu’u Fau (Desa Orahili Fau), So Bewe Hare-hare dan Daro-daro Gorahua (Desa Hiliamaetaniha), Daro-daro Gorahua (Desa Bawolowalani), Gereja BKPN dan Menara Lonceng Gereja BKPN (Teluk Dalam), Ora Batu (Desa Hilinamozaua), Hasi Batu Duada Borota Gere (Desa Hilifalago), Peninggalan Megalitik (Desa Lahusa Satua), Omo Hada Hilinawalo Mazino
Dengan tambahan ini, total objek budaya yang telah direkomendasikan TACB mencapai 45 unit. Sebelumnya, sebanyak 34 di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten melalui Keputusan Bupati Nias Selatan.
Wakil Bupati Yusuf Nache menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras tim. “Rekomendasi ini akan segera kami tindaklanjuti untuk ditetapkan melalui Keputusan Bupati agar mendapatkan perlindungan hukum yang jelas,” ujarnya.
Beliau juga mengingatkan agar TACB terus melanjutkan inventarisasi, mengingat masih banyak potensi warisan budaya lain yang belum terdata.
Turut hadir dalam kegiatan ini:
- Ketua Sidang TACB Romanus Wau, SE, MM beserta seluruh anggota TACB
- Kepala Dinas Pariwisata Anggreani Dachi, SP, M.Si beserta jajaran pejabat dan staf
- Dr. Ria Novida Telaumbanua, mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Utara
- Narasumber dari desa dan lembaga yang wilayahnya diusulkan sebagai cagar budaya
Pewarta : faozatulobuulolo







____________________________________________
