Banyuasin Sumsel tipikorinvestigasinews.id. Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Upang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, mulai mendapat sorotan dari kalangan aktivis antikorupsi. Penggiat antikorupsi Sumatera Selatan, Solahudin, mendesak Inspektorat Kabupaten Banyuasin dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur yang didanai Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Menurut Solahudin, penggunaan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum melakukan audit lapangan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami meminta Inspektorat Banyuasin dan Kejari Banyuasin segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan pembangunan yang menggunakan Dana Desa di Desa Upang Jaya. Jangan sampai ada dugaan penyimpangan yang dibiarkan tanpa pengawasan,” tegas Solahudin kepada wartawan. Jumat (12/6/2026)
Solahudin menjelaskan, setidaknya terdapat dua kegiatan yang perlu menjadi perhatian aparat pengawas dan penegak hukum.
Pertama, kegiatan pembangunan jalan cor beton Tahun Anggaran 2024 dengan volume pekerjaan sepanjang 550 meter, lebar 2 meter, dan tebal 12 sentimeter, yang menelan anggaran Dana Desa sebesar Rp327.621.470.
Kedua, kegiatan pembangunan infrastruktur jalan cor beton Tahun Anggaran 2025 yang berlokasi di Dusun I, Dusun II, dan Dusun III Desa Upang Jaya. Proyek tersebut mulai dilaksanakan pada 30 Juni 2025 dengan total panjang jalan yang direncanakan mencapai 700 meter dan nilai anggaran sebesar Rp280 juta.
Menurutnya, besaran anggaran yang digunakan harus sebanding dengan kualitas dan volume pekerjaan yang dihasilkan. Karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan fisik di lapangan untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku.
“Audit administrasi saja tidak cukup. Harus ada pengecekan fisik di lapangan, pengukuran ulang volume pekerjaan, serta pemeriksaan dokumen perencanaan dan pelaksanaan. Ini penting agar masyarakat mendapatkan kepastian bahwa Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan, bukan untuk kepentingan lain,” ujarnya.
Ia juga menilai keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam pengelolaan Dana Desa. Oleh sebab itu, pemerintah desa diminta tidak alergi terhadap pengawasan publik karena Dana Desa merupakan uang rakyat yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan.
Solahudin menegaskan bahwa desakan pemeriksaan ini bukan bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara anggaran, volume pekerjaan, maupun kualitas hasil pembangunan, maka aparat penegak hukum harus menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Banyuasin segera melakukan audit investigatif dan Kejari Banyuasin melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut, sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Upang Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan yang disampaikan oleh aktivis antikorupsi tersebut. Pemerintah desa diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan membuka dokumen pendukung guna menjawab berbagai pertanyaan publik terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
FAJARUDIN







____________________________________________
