Kadis Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu Tegaskan Larangan Pungutan di Sekolah, LSM Minta Polisi Selidiki Dugaan Pungli di SMP Negeri 08

Rohul|Tipikorinvestigasinews.id

28 Februari 2025 – Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang melarang segala bentuk pungutan, baik langsung maupun tidak langsung, di sekolah. Hal ini merespons dugaan pungutan liar yang terjadi di SMP Negeri 08 Desa Sungai Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam, yang sedang menjadi sorotan masyarakat.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Rokan Hulu ini menyatakan bahwa setiap sekolah di wilayah tersebut dilarang untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada para murid. Kadis Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu, melalui pesan tertulis, menyebutkan bahwa apabila ada kesepakatan antara komite sekolah dan orang tua murid terkait sumbangan, hal itu harus dilakukan secara transparan dan sukarela tanpa paksaan.

“Kami sudah mengingatkan seluruh sekolah agar tidak ada pungutan yang dibebankan kepada murid. Apabila ada sumbangan yang diterima, itu harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan orang tua murid dan tidak boleh dilakukan dengan cara yang tidak benar, tanpa adanya tekanan atau kewajiban,” tegasnya.

 

Larangan ini muncul setelah adanya laporan mengenai dugaan pungutan liar di SMP Negeri 08 Desa Sungai Kuti, di mana setiap murid diminta untuk menyumbang sebesar Rp 65.000 setiap bulan. Hal ini dinilai mencurigakan oleh beberapa pihak, termasuk Ketua LSM Penjara DPD Riau, Asep Susanto SH, yang telah meminta kepada Kapolri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kejadian tersebut.

 

“Saya menduga ada praktek pungli yang disamarkan dengan istilah sumbangan komite. Ini jelas melanggar aturan, dan saya meminta agar pihak berwajib, dalam hal ini Polres Rokan Hulu, segera melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Asep Susanto.

 

Sampai berita ini diterbitkan, pihak sekolah dan komite di SMP Negeri 08 belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungli tersebut. Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa aturan mengenai larangan pungutan ini dipatuhi oleh seluruh sekolah di daerah tersebut.

Penulis : Jono.Ms

(Humas LSM Penjara DPD Riau)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *