Viral !!! Tim LSM Penjara DPD Riau Bongkar Mafia Kota Dumai Jadi Sarang Mafia Minyak BBM Solar dan Pertalite, Milik Oknum TNI-AL Syafriyono & Abdul Jln Nelayan Laut, Dumai Barat, Riau Indonesia

Dumai|Tipikorinvestigasinews.id

 

Kota Dumai, Riau, kembali menjadi sorotan terkait maraknya aktivitas mafia minyak subsidi, khususnya untuk bahan bakar jenis solar dan pertalite. Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh tim LSM Penjara DPD Riau, lebih dari 40 gudang ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut berhasil ditemukan. Penemuan ini terungkap setelah investigasi mendalam yang dipimpin oleh Asep susanto SH, ketua LSM Penjara DPD Riau.

Asepsusanto mengungkapkan bahwa laporan masyarakat yang diterima oleh pihaknya mengindikasikan adanya praktik ilegal yang semakin meresahkan warga. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kegiatan ini sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan ada dugaan kuat melibatkan oknum-oknum dari TNI ujar Asepsusanto.

Menurut Asepsusanto, mafia minyak subsidi yang beroperasi di Dumai seakan tidak takut akan tindakan tegas karena diduga dilindungi oleh oknum-oknum dari pihak berwenang. Beberapa gudang ilegal yang ditemukan bahkan terletak di laut dan diduga dimiliki oleh oknum-oknum TNI.

#Di dalam Undang-undang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilarang memiliki atau terlibat dalam usaha BBM ilegal maupun kegiatan bisnis lainnya yang bertentangan dengan hukum. Hal ini diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:

 

1).Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

 

Pasal 39 menyatakan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam bisnis atau usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

2).Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

 

Mengatur bahwa setiap kegiatan usaha di sektor minyak dan gas harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Usaha BBM ilegal termasuk dalam tindak pidana.

 

3).Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI

Menegaskan bahwa prajurit TNI hanya boleh fokus pada tugas utama sebagai alat pertahanan negara dan tidak boleh berbisnis.

 

Jika ada anggota TNI yang terbukti memiliki atau terlibat dalam usaha BBM ilegal, mereka dapat dikenakan sanksi hukum, baik secara militer maupun pidana umum, termasuk pemecatan dari dinas keprajuritan.

 

“Ini sudah sangat mengkhawatirkan. Kami mendesak agar Polres dan Polda Riau tidak menutup mata terhadap masalah ini. Tindakan tegas harus segera diambil untuk memberantas mafia minyak subsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” tambahnya.

 

Warga Dumai pun mengungkapkan keprihatinan mereka terkait tingginya peredaran minyak subsidi yang beredar secara ilegal. Mereka khawatir praktik ini akan merusak kualitas bahan bakar yang beredar di daerah tersebut, berpotensi menambah masalah lingkungan dan ekonomi, Masyarakat menilai yang jelas oknum TNI-AL ini sudah melakukan kesalahan & pelanggaran yaitu : Melanggar Sumpah Prajurit Tni, Sumpah Sapta marga TNI & 8 Wajib Pokok TNI yang Tertuang Di dalam undang-undang TNI

 

Pemerintah diharapkan segera turun tangan agar Dumai tidak terus menjadi pusat peredaran praktik ilegal yang merugikan banyak pihak. Masyarakat juga berharap agar aparat penegak hukum dapat mengungkap lebih dalam jaringan mafia minyak ini dan memastikan Dumai tidak lagi menjadi sarang bagi mafia minyak curah yang didapatkan dari kapal jenis solar dan pertalite.

 

Asepsusanto SH juga mendesak Mabes Polri untuk bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik mafia minyak subsidi ini. “Jika ada oknum yang bermain-main dengan mafia minyak, harus ada tindakan tegas dari Mabes Polri,” ujarnya menegaskan.

 

Ancaman untuk pelaku penyalah gunakan BBM bersubsidi terdapat dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

 

> “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar rupiah

 

Makna Pasal 55

 

>Penjualan ilegal BBM bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

 

>Penimbunan BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

 

>Menggunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya, seperti industri besar yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.

 

Masyarat dumai kini menunggu langkah konkret & tegas dari kapolda riau & kapolres dumai untuk menghentikan & menutup praktik-praktik mafia BBM ilegal yang sudah meresahkan masyarakat dan merugikan negara terutama 2 gudang besar milik Syafriyono oknum TNI-AL yang merasa paling Kebal hukum & Gudang besar milik abdul, jika tidak kami LSM penjara & awak media lainnya akan membuat laporan resmi lebih lanjut ke polda Riau & mabes polri (Tim)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *