“Tuntutan Berat Untuk FBN, ESA dan FOMN : 3 Tahun Penjara atas Pencurian Rokok dan Uang”


NTT,tipikorinvestigasinews.id – Pengadilan Negeri Waikabubak, NTT, menggelar sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap Terdakwa FBN, ESA, dan FOMN pada tanggal 13 Maret 2025. Ketiga Terdakwa dituduh melakukan pencurian rokok dan uang di Kabupaten Sumba Barat, NTT.

Terdakwa FBN, ESA, dan FOMN, telah melakukan pencurian rokok sebanyak dua slop dan uang sebesar Rp. 16 juta terhadap korban Maryati. Perbuatan ini dilakukan pada Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WITA di Kios Kuning Mas, Samping Pertamina, Kilometer Dua, Jalan Adhyaksa, RT. 00/RW. 00, Kelurahan Pada Eweta, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT.

Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga Terdakwa dengan hukuman 3 tahun pidana penjara karena melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Robin Pangihutan, SH.

Dalam sidang tersebut, ketiga Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Lodowikus Umbu Lodongo, SH. Penasehat Hukum tersebut memohon kepada Majelis untuk memberikan hukuman yang ringan kepada ketiga Terdakwa.

Alasan yang diajukan oleh Penasehat Hukum adalah bahwa ketiga Terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu, ketiga Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga.

Majelis mempersilahkan kepada ketiga Terdakwa untuk mengajukan Pledoi melalui Penasehat Hukum. Penasehat Hukum tersebut menjawab secara lisan dan memohon kepada Ketua Majelis untuk memberikan hukuman yang ringan kepada ketiga Terdakwa.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan Majelis Hakim pada hari Selasa 18 Maret 2025. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim akan memutuskan hukuman yang tepat bagi ketiga Terdakwa.

Dengan demikian, masyarakat menunggu hasil putusan Majelis Hakim yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan para Terdakwa.


Peliput: Lodowikus Umbu Lodongo, SH.
Editor: John Mone

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *