NTT,tipikorinvestigasinews.id – Pengadilan Negeri Waikabubak, NTT, menggelar sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap Terdakwa FBN, ESA, dan FOMN pada tanggal 13 Maret 2025. Ketiga Terdakwa dituduh melakukan pencurian rokok dan uang di Kabupaten Sumba Barat, NTT.
Terdakwa FBN, ESA, dan FOMN, telah melakukan pencurian rokok sebanyak dua slop dan uang sebesar Rp. 16 juta terhadap korban Maryati. Perbuatan ini dilakukan pada Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WITA di Kios Kuning Mas, Samping Pertamina, Kilometer Dua, Jalan Adhyaksa, RT. 00/RW. 00, Kelurahan Pada Eweta, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT.
Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga Terdakwa dengan hukuman 3 tahun pidana penjara karena melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Robin Pangihutan, SH.
Dalam sidang tersebut, ketiga Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Lodowikus Umbu Lodongo, SH. Penasehat Hukum tersebut memohon kepada Majelis untuk memberikan hukuman yang ringan kepada ketiga Terdakwa.
Alasan yang diajukan oleh Penasehat Hukum adalah bahwa ketiga Terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu, ketiga Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga.
Majelis mempersilahkan kepada ketiga Terdakwa untuk mengajukan Pledoi melalui Penasehat Hukum. Penasehat Hukum tersebut menjawab secara lisan dan memohon kepada Ketua Majelis untuk memberikan hukuman yang ringan kepada ketiga Terdakwa.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan Majelis Hakim pada hari Selasa 18 Maret 2025. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim akan memutuskan hukuman yang tepat bagi ketiga Terdakwa.
Dengan demikian, masyarakat menunggu hasil putusan Majelis Hakim yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan para Terdakwa.
Peliput: Lodowikus Umbu Lodongo, SH.
Editor: John Mone






____________________________________________
