Sumbawa | tipikorinvestigasinews.id – Gara-gara menanam ganja di dalam pot dan diletakkan di belakang rumah, seorang pria berinisial YA (33) dibekuk aparat Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat.
Pria yang tinggal di Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini awalnya menanam empat pot ganja, namun yang hidup hanya dua pot. Humas Polres Sumbawa Barat, AKP Zainal Abidin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan.
Tersangka YA, sambung Zainal, ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba bersama barang bukti narkoba dalam bentuk dua pot tanaman tanaman ganja di belakang rumahnya.
Selain pohon ganja, juga diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram, uang tunai Rp 2,2 juta hasil penjualan sabu, serta barang bukti lainnya, Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan polisi.
Tersangka YA kerap kali melakukan transaksi/penjualan narkotika jenis sabu, sehingga diperoleh bukti dan akhirnya dilakukan penangkapan.
Dalam pengembangan dan penggeledahan rumah/tempat tinggal tersangka, didapat dua buah tanaman di pot plastik yang diduga ganja. Setelah pemeriksaan terhadap YA, ia membenarkan bahwa tanaman tersebut adalah tanaman ganja miliknya.
(Tim RED Tipikor Investigasi News.Id NTB)






____________________________________________
