Empat Komplotan Peredaran Narkoba Berhasil Di Ringkus Polisi Siantar Delapan paket Shabu Diamankan

Pematangsiantar | tipikorinvestigasinews.id – Kembali Buktikan Komitmennya Dalam Memberantas Peredaran Narkoba Di Wilayah Hukumnya Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba Berhasil menangkap empat komplotan peredaran narkotika jenis shabu senin 17 maret 2025

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH mengatakan ke empat tersangka tersebut berinisial HPP Jalan Parapat Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar.

Marimbun Kota Pematangsiantar (36) serta AFM (55), RS (37) dan TM (55) ketiganya warga Jalan Mataram Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya seseorang yang menjual narkoba di jalan Manunggal Karya Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 14 Maret 2025 Pukul 01.15 Wib dini hari Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka HPP dipinggir Jalan Manunggal

Saat dilakukan Penangkapan Personil Menemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu yang terjatuh dari tangan kanannya, dan 2 paket sabu dari kantong celana belakang sebelah kanan, 1 paket sabu dari kantong celana depan sebelah kirinya yang dibalut tissu serta 1 unit Handphone (HP/ Merek Redmi Warna Biru dari kantong celana depan sebelah kanan.

Diinterogasi tersangka HPP mengaku sabu tersebut miliknya yang diperolehnya dari tersangka RS atas suruhan tersangka TM pada tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 di Jalan Mataram Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemancingan dengan memesan sabu kepada tersangka TM.

Kemudian pada hari Jumat 14 Maret 2025 sore sekira pukul 16.00 wib tersangka TM berjanji akan bertemu di jalan Mataram I Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Setelah sampai dilokasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka AFM di Jalan Mataram I tersebut dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dari tangan kirinya.

Tersangka AFM mengaku sabu itu miliknya yang disuruh diantarkan tersangka TM.

Pukul 16.15 Wib saat masih di Jalan Mataram I tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka RS.

Lalu pukul 16.30 Wib tersangka TM berhasil Ditangkap dirumahnya disamping rumahnya Jalan Mataram I.

“Total barang bukti diamankan 8 paket Sabu berat bruto 3,63 gram.

Hingga saat ini ke empat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede.

(Ragum siallagan)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *