Disnaker Akan Panggil Perusahaan yang Lalai Bayar THR Lebaran



Lombok Timur,Tipikor Investigasi News.Id-Selasa-18-Maret 2025-
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur akan memanggil perusahaan yang lalai dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya. Teguran akan dilakukan sepekan menjelang Lebaran. Jika masih ada perusahaan yang belum bayar THR, nanti akan kami panggil dan mediasi di kantor.

Khairi mengingatkan setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada setiap karyawan menjelang hari raya keagamaan. Menurutnya, membayar THR merupakan kewajiban bagi perusahaan besar maupun kecil. Dia mengeklaim belum pernah ada laporan tentang pekerja di Lombok Timur yang belum mendapat THR dalam dua tahun terakhir. Itu artinya perusahaan sudah membayar THR bagi para karyawannya, kita berharap tahun ini juga begitu.

Disnakertrans, dia melanjutkan, kembali menyiapkan posko pengaduan THR pada Lebaran 2025. Ia mempersilakan warga Denpasar untuk melapor jika perusahaan tak kunjung menyerahkan THR. Kami sudah siapkan posko di kantor. Di sana para karyawan bisa datang langsung untuk melapor jika belum menerima THR.(Selfia Mutiara Hati)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *