Kukar, tipikorinvestigasinews.id – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, melantik Aris Bintoro sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa (Kades) Makarti, Kecamatan Marang Kayu, Jumat (28/2/2025). Aris Bintoro menggantikan Hendra.
Bupati Edi Damansyah berpesan agar Pj. Kades Makarti melaksanakan tugas dengan baik. Pilkades antar waktu akan dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah pemberhentian Kades definitif. Pj. Kades bertugas sementara hingga Pilkades antar waktu.
Bupati Edi Damansyah menjelaskan bahwa BPD akan membentuk panitia Pilkades antar waktu dan anggaran kegiatan akan difasilitasi oleh Pemerintah Desa sesuai APBDes. Pj. Kades bersama BPD Makarti akan memfasilitasi Musyawarah Desa untuk Pilkades antar waktu. Masa jabatan Kades Makarti selanjutnya adalah delapan tahun sesuai UU Desa.
Sementara Pj Kades Aris Bintoro mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya untuk menjabat sebagai Pj Kades Makarti. Dia sangat mengharapkan kerja sama para perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya.
“Mari kita satukan langkah untuk saling bekerjasama dengan baik dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat Desa makarti, tentu banyak tugas yang harus kita selesaikan selagi menunggu Pilkades antar waktu,” pungkasnya.(ADV/RED)






____________________________________________
