Tanggapan PJ Kepala Desa Penjahitan Andri Terkait Berita yang Beredar di Media


Penjahitan,tipikorinvestigasinews.id- Jum’at (28/3/25) – Berita yang beredar di media mengenai tidak adanya serah terima antara Andri dan PJ Kepala Desa Penjahitan, Pak Satiman, mendapat tanggapan langsung dari Andri. Melalui pesan WhatsApp yang diterima saat dihubungi oleh tim Kompir Masi, Andri mengonfirmasi bahwa memang benar tidak ada serah terima antara dirinya dan Pak Satiman.

Andri menjelaskan, “Memang benar tidak ada serah terima antara saya dengan PJ Pak Satiman. Kebetulan saat media tersebut menghubungi saya, saya sedang dalam perjalanan. Namun, saya tetap siap diwawancarai dan memberikan keterangan sesuai dengan yang saya ketahui.”

Mengenai hal tersebut, Andri menegaskan bahwa ia berkomitmen untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat, serta berharap agar masyarakat dapat memahami situasi ini dengan baik. Ia juga menyampaikan kesiapan untuk terus berkomunikasi dengan media untuk menjaga transparansi dan menyampaikan kebenaran kepada publik.

Sebagai PJ Kepala Desa Penjahitan, Andri menegaskan pentingnya komunikasi yang baik antara semua pihak demi kelancaran pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat desa.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *