Labusel,tipikorinvestigasinews.id –Polres Labuhanbatu Selatan melalui unit Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak usia dibawah umur..
Kapolres AKBP Aditya Sembiring menjelaskan ,bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 7-8-2024 berkisar pukul 20:30 WIB dikawasan perkebunan,Dusun Podo Rukun,Desa Tanjung Medan ,Kecamatan Kampung Rakyat , Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial F ( 14 ) tegas Aditya Sembiring,
Kapolres mengungkapkan ,”kasus ini bermula dari laporan ayah korban NA ke pihak kepolisian ,selanjutnya sat Reskrim polres melakukan penyelidikan.
“Dari hasil visum diketahui adanya luka lama pada selaput darah korban yang disebabkan oleh benda tumpul ,ujarnya.
Selanjutnya melakukan penelusuran pada,Selasa 29-4-1025 ,tim Resmob Satuan Reskrim menerima informasi mengenai keberadaan tersangka AAS ( 17 ) seorang pelajar ,warga Dusun Podo Rukun,Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Tersangka AAS ditangkap pada Rabu ( 30-4-2025 ) sekitar pukul 01:00 dini hari di lokasi yang sama tempat kejadian perkara ( TKP ) .
Berdasarkan interogasi awal ,tersangka mengaku ,korban kerap bermain kerumahnya,ucap tersangka.
Tersangka berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum,selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres AKBP Aditya Sembiring menghimbau kepada masyarakat dan pengguna media sosial agar tidak menyebarkan luaskan identitas korban dalam kasus ini.
“Hak anak atas privasi ,termasuk kerahasiaan identitasnya ,adalah bagian penting dari perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak ,identitas korban,pelaku anak,maupun saksi anak harus dijaga untuk menjaga stigma dan dampak psikologis yang lebih buruk,tegas Kapolres .
Reporter : Tigor Marinus Silalahi







____________________________________________