Bendera Merah Putih RI Diduga Dibiarkan Kusam dan Robek di Rumah Dinas Wabup 50 Kota

BREAKING NEWS

Limapuluh Kota, tipikorinvestigasinews.id– Bendera Merah Putih yang dibiarkan robek dan kusam adalah hal yang tidak pantas, dan dapat dianggap sebagai bentuk kurangnya rasa hormat terhadap simbol negara. Sayangnya, Kamis pada Kamis (8/5/2025), bendera RI yang robek dan kusam ini juga terpantau awak media di kabupaten 50 Kota tepatnya di rumah dinas wakil bupati (Wabup) kabupaten Limapuluh Kota. Bendera Republik Indonesia (RI) yang kusam dan robek itu diduga dibiarkan berkibar oleh Wabup Ahlul Badrito Resha.

Banyak pihak mempertanyakan kesadaran dan kepedulian wakil bupati kabupaten Limapuluh Kota, Ahlul Badrito Resha terhadap simbol negara yang sangat penting ini.

“Bendera ini adalah lambang kebanggaan kita sebagai warga negara. Tidak seharusnya dibiarkan berkibar dalam kondisi seperti itu,” ujar A (52) inisial salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat ditanyai oleh wartawan.

Keprihatinan banyak pihak mempertanyakan bagaimana wakil bupati bisa membiarkan kondisi bendera RI seperti ini terjadi di depan rumah dinasnya.

Apakah wakil bupati tidak mengetahui aturan yang berlaku atau memang tidak peduli dengan simbol negara? Kontroversi ini tentunya akan terus berkembang dan menjadi sorotan publik.

Dalam UU No. 24 Tahun 2009
pengibaran bendera yang robek atau rusak merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 huruf a UU ini menyatakan bahwa pengibaran bendera yang robek atau rusak dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Ketika hal ini dikonfirmasikan melalui whatsApp,, 085294xxxxx..
oleh awak media, wakil bupati menjawab dengan singkat “terima kasih telah diingatkan”.

Jawaban tersebut dianggap tidak menunjukkan kesadaran dan kepedulian terhadap pentingnya simbol negara dan tidak menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki situasi. Hal ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama instansi pemerintah, untuk lebih memperhatikan penghormatan terhadap lambang negara.
(Mahwel)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *