BREAKING NEWS
Sergai, tipikorinvestigasinews.id – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang warga berinisial BST menjadi perhatian publik, menyusul adanya dugaan keterlibatan seorang jurnalis dalam proses hukum yang berjalan. Seorang ibu rumah tangga berinisial SR sebelumnya melaporkan BST ke Polres Sergai atas dugaan penggelapan sepeda motor. Namun, fakta yang terungkap menunjukkan adanya indikasi bahwa kasus ini ditunggangi untuk kepentingan tertentu.
Dalam keterangannya kepada awak media, BST menjelaskan bahwa permasalahan berawal dari utang SR kepada seorang berinisial RET. Karena kesulitan membayar, SR meminta bantuan kepada BST sebesar Rp2 juta dengan janji akan mengembalikan dalam dua hari. Namun, SR kemudian pergi ke Brastagi untuk bekerja tanpa memberi kabar, dan meminta waktu tambahan satu bulan untuk melunasi utangnya, sambil menyerahkan sepeda motor Revo sebagai jaminan.
Tiga bulan kemudian, SR kembali dan meminta motornya ditebus. BST yang berniat baik bersedia mengembalikan dalam bentuk uang atau mengganti dengan sepeda motor lain karena motor tersebut telah digunakan untuk operasional. Kesepakatan ini diketahui oleh orang tua SR. Bahkan, SR disebut meminta tambahan uang Rp4 juta, dengan total harga motor disepakati Rp6 juta, dan akan menyerahkan BPKB kepada BST. Namun, bukannya menyerahkan BPKB, SR justru melaporkan BST ke polisi.
Situasi semakin rumit ketika terungkap adanya dugaan intervensi dari seorang jurnalis berinisial ET. Saat BST berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas, SR tiba-tiba menghubungi ET via WhatsApp dan disebut disarankan untuk tidak berdamai, meskipun telah tercapai kesepakatan.
Tak hanya itu, ET juga mengirim pesan kepada Babinsa berbunyi, “Saling menghormati hak masing-masing, biar saja dulu berjalan proses hukumnya, biar ada efek jeranya.” ET bahkan membuat status di WhatsApp bertuliskan “Tangkap BST”, seperti yang disampaikan oleh BST.
Tindakan jurnalis tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap profesional dan melanggar kode etik jurnalistik. Seorang jurnalis seharusnya bersikap netral dan tidak memperkeruh suasana, apalagi saat proses mediasi sedang diupayakan.
BST meminta Kapolres Sergai, AKBP Jon Heri Sitepu, S.I.K., dan Kasat Reskrim AKP Doni Pance Simatupang, S.H., M.H., untuk menyelesaikan perkara ini secara objektif melalui pendekatan restoratif justice. Ia juga berharap agar proses hukum tidak dipengaruhi oleh pemberitaan yang diduga bias atau dimanipulasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
BST menyatakan dirinya sangat dirugikan atas tindakan ET, yang diduga menyebarkan foto dan mencemarkan nama baiknya di sejumlah grup media tanpa izin. Dalam waktu dekat, BST berencana menempuh langkah hukum dengan melaporkan ET ke Dewan Pers dan Polda Sumut atas dugaan pelanggaran UU ITE.
( Tim/Bstn)







____________________________________________
