BREAKING NEWS
SINGKAWANG,tipikorinvestigasinews.id -Praktek nakal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Singkawang. Kali ini, dugaan kuat mengarah ke salah satu SPBU di kawasan Bagak Sahwa, Singkawang Timur, yang terekam membiarkan pengisian solar dan pertalite langsung ke dalam jeriken (ken), Sabtu (26/04).
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di SPBU dengan nomor registrasi 63.791.01. Dalam dokumentasi yang beredar, tampak jelas aktivitas pengisian jeriken dilakukan secara terang-terangan, tanpa pengawasan ketat. Padahal, aturan pemerintah jelas melarang pendistribusian BBM subsidi ke dalam wadah selain tangki kendaraan bermotor, kecuali dengan izin resmi dan alasan tertentu.

Ungkap Wakil ketua Lidik Krimsus RI.Dewan Pimpinan Provinsi Kalimantan Barat
Saat Bersama anggota gabungan dan Awak media.
Publik pun mulai gerah. Aksi semacam ini berpotensi membuka celah penyelewengan dan penyelundupan BBM bersubsidi, merugikan negara serta masyarakat kecil yang justru paling membutuhkan subsidi tersebut. Ironisnya, praktik semacam ini seolah terjadi di ruang kosong pengawasan—baik dari pemerintah kota maupun pihak Hiswana Migas selaku organisasi pelaku usaha di sektor hilir migas.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini mengatur tentang penanganan dan sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001:
Mengatur tentang regulasi BBM, termasuk di dalamnya sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001:
Merupakan dasar hukum bagi penindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti penimbunan dan pengangkutan ilegal.
Sanksi Pidana:
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Pemerintah Kota Singkawang tak boleh tutup mata. Wali Kota dan instansi terkait harus segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengambil tindakan tegas. Jika tidak, hal ini bisa menjadi buruk dan melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi
(Rabudin Muhammad)







____________________________________________
