KPK Panggil Anak Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terkait Kasus TPPU

Jakarta, tipikorinvestigasinews.id – KPK memanggil seorang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). Saksi tersebut ialah anak Andhi, Atasya Yasmine Fakhira (AYF).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AP,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

Dia belum menjelaskan detail apa saja yang akan ditanyakan ke Atasya. Dia juga belum menjelaskan apakah Atasya menghadiri pemeriksaan atau tidak.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih, atas nama AYF mahasiswa,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus korupsi Andhi Pramono ini bermula setelah gaya hidup mewah keluarganya viral di media sosial. Asal-usul kekayaannya menjadi pergunjingan hingga akhirnya diklarifikasi oleh KPK.

Hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi ditemukan sejumlah kejanggalan. KPK lalu melakukan penyelidikan hingga Andhi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Andhi telah divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara karena menerima gratifikasi Rp 58 miliar. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman Andhi dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.
(*Tim Investigasi)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *