Aceh Singkil Memanas: 116 Desa 11 Kecamatan di Aceh Singkil Bersama Ratusan Warga Geruduk Pulau Sengketa, Tolak Klaim Sumatera Utara!

Aceh Singkil, tipikorinvestigasinews.id ~ Pada 03 Juni 2025 Suasana di perairan Aceh Singkil tegang hari ini. Ratusan warga dari 11 kecamatan dan 116 desa di Kabupaten Aceh Singkil secara serentak berangkat dengan menggnakan kapal nelayan & sepit boot milik Dishub Aceh Singkil, untuk menuju diempat pulau di wilayah aceh, yang menjadi sengketa batas wilayah dengan Provinsi Sumatera Utara. Aksi massal ini adalah bentuk penolakan tegas terhadap klaim Sumatera Utara atas Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Masyarakat Aceh Singkil merasa hak mereka dirampas dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138.

Mereka bersikeras bahwa keempat pulau tersebut secara historis dan geografis adalah bagian tak terpisahkan dari Aceh.
Aksi heroik ini sengaja bertepatan dengan kunjungan gabungan sejumlah pejabat tinggi, termasuk anggota legislatif dari DPR RI, DPD RI, DPRA, Bupati dan Wakil Buiati Aceh Singkil serta DPRK Aceh Singkil, dan unsur Forkopimda, para camat dan Kepala Desa sekabupaten Aceh Singkil dengan Kehadiran mereka diharapkan dapat menjadi saksi langsung atas kegelisahan dan penolakan keras masyarakat Aceh & Aceh Singkil terhadap keputusan Kemendagri.

Camat Singkil, Khairuddin SE, dan Camat Danau Paris, H. Bungaran Tumangger SE, Camat Kuala Baru Mansurdin SE., bersama para kepala desa dan warganya, menunjukkan semangat luar biasa. Mereka bahkan sudah tiba di lokasi lebih awal untuk memastikan bisa langsung menyaksikan dan mendampingi warga dalam perjuangan mempertahankan pulau-pulau yang mereka cintai sebagai bagian dari wilayah Aceh, “harapnya.{*}

[Kh Sakda]

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 Komentar

  1. Mana tu si pemuja Mendagri, berikan pendapat. Kemarin luu permalukan orang Aceh dan Padang. Sekarang bagaimana, apa keputusan Mendagri tentang pengalihan 4 pulau Aceh ke Sumut itu benar atau keputusan abal-abal….jawab dong…

  2. Nomor surat Mendagri RI 300,2,2,2138 adalah pencaplokan Hak Bangsa Aceh dengan sikap otoriter yang tidak dapat di terima oleh demokrasi dan akal sehat karena Aceh dan Sumatra Utara provinsi tetangga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari harmonis kedua provinsi sangat ketergantungan produksi dan pemasaran hasil pertanian,perkebunan ,peternakan ,Perikanan ,perindustrian ,peradangan ,perhubungan darat laut,Udara ,pendidikan baik pendidikan umum dan pendidikan Agama Gara gara surat Mendagri nomor 300,2,2,2138 masyarakat kedua provinsi tersebut mulai resah ,cemas,ketakutan bentrok fisik antara warga yang sedang di kipas oleh Mendagri klim sepihak yang tidak pernah mempelajari kepemilikan 4 pulau milik Aceh diserobot oleh Mendagri di kasih kepada provinsi Sumut sejak pak Tito belum lahir pulau tersebut milik Aceh hati kita bertanya tanya dasar apa Mendagri berani megalih kan 4 pulau secara administratif milik Sumut tanpa pernah meminta saran dan pendapat DPR RI dan DPD RI baik yang mantan maupun yang aktif seharusnya Mendagri jangan otoriter terhadap keputusannya sepihak untuk apa pungsi DPR RI Dan DPD RI dan bahkan berdasarkan UU no 14 tahun 199 4. Pulau milik Aceh berdasarkan peraturan yang rendah tidak boleh menabrak UUD yang lebih tinggi

  3. Alhamdulillah saudaraku Aceh Singkil,semoga ke 4 pulau tersebut tidak akan pernah bisa dijadikan kepemilikan provinsi sumatera utara.ke 4 tersebut adalah milik kita rakyat Aceh.