Gratis Polres Lamongan kembalikan puluhan motor korban curanmor Antar Kota di 29 TKP

Lamongan, tipikorinvestigasinews.id -Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mengembalikan puluhan sepeda motor kepada para korban atau pemilik usai melakukan pengungkapan kasus pencurian di 29 tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto usai pres Rilis pengungkapan kasus curanmor di Lamongan, Jawa Timur, Kamis, mengatakan penyerahan barang bukti tersebut dilakukan tanpa dipungut biaya.

“Kami Menghadirkan pemilik motor dan menyerahkannya secara langsung agar bisa dipergunakan lagi Dengan syarat nanti Jika diperlukan Untuk Persidangan Bisa Di Hadirkan katanya.

Ia mengimbau kepada para korban curanmor dan masyarakat umum lainnya agar lebih berhati-hati dan tidak lengah saat meninggalkan sepeda motor, baik di rumah maupun tempat umum.

“Pastikan kendaraan dikunci ganda dan diparkir di tempat yang aman dan terpantau, agar tidak memberi peluang bagi pelaku kejahatan,” katanya.

Sementara itu, salah satu korban curanmor, Erma Rahayu, warga Jombang mengaku tidak menyangka motornya bisa ditemukan kembali setelah Dua Bulan Hilang Di Warungnya

“Terima kasih kepada Polres Lamongan yang telah menangkap pelakunya dan mengembalikan motor saya,” ujarnya.

Motor-motor yang dikembalikan di antaranya milik Mukhlisotin (Honda Vario 2019), Hermawan (Honda Scoopy 2022), Suharto (Honda Vario 2015), Partini (Honda Supra 2014), dan Abdul Wahid (Honda Supra 2006). Sebagian digunakan korban untuk keperluan bekerja atau antar-jemput anak sekolah.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim gabungan dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Polsek setempat menangkap pelaku berinisial S (46), warga Kabupaten Bojonegoro di wilayah Kecamatan Maduran pada Jumat (6/6).

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 29 tempat kejadian perkara yang tersebar di beberapa wilayah seperti, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, dan Jombang.

Polisi menyita barang bukti berupa satu kunci huruf T, tiga anak kunci, dan 12 unit sepeda motor berbagai jenis tanpa pelat nomor.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.(Suli)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *