Subulussalam, tipikorinvestigasinews.id ~ Seorang pria berinisial JS (31) ditangkap Sat Reskrim Polres Subulussalam saat sedang bermain judi slot online di sebuah warung kopi di Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Penangkapan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat mengenai maraknya perjudian online di wilayah tersebut.
Kapolres Subulussalam, AKBP Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa setelah penyelidikan, petugas mendapati JS sedang asyik bermain judi slot menggunakan handphone miliknya. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone beserta akun judi online (judol) yang masih memiliki saldo.
JS kini harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang larangan perjudian di Aceh. Barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Subulussalam dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. Kapolres kembali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan judi online demi menjaga ketertiban dan keamanan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian dan mengajak peran serta aktif dalam melaporkan segala bentuk praktik perjudian ke kantor polisi terdekat.[]
{Kh Sakda}








____________________________________________
M E D I A - N A S I O N A L