Bekasi, tipikorinvestigasinews.id – Rabu, 18 Juni 2025 – Kisruh berkepanjangan terkait dugaan penggelapan, penyerobotan, dan korupsi atas tanah warisan seluas 7.560 meter persegi di Kelurahan Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi.
Kembali mencuat. Setelah bertahun-tahun terkatung-katung tanpa kejelasan, kini kasus tersebut mulai menyedot perhatian publik nasional.
Ahli waris mendiang Nisan Bin Sanim—yang diwakili oleh Sadih Bin Ganan dan Buang S.—akhirnya menyambangi Kantor Sekretariat Negara bersama kuasa pendamping hukum dan Ketua Umum DPP AWDI.

Budi Wahyudin Syamsu. Mereka mempertanyakan tindak lanjut atas disposisi langsung Presiden RI, Prabowo Subianto, yang diteruskan ke Kementerian Sekretariat Negara terkait laporan masyarakat atas kasus ini.
Sudah sejak tahun 2008, para ahli waris menunggu pembayaran ganti rugi pembebasan lahan oleh pihak PT PLN (Persero) dan anak usahanya PT PLN Nusantara Power (dahulu PLTGU Muara Tawar). Namun hingga kini, tak ada satu pun dari mereka yang mengaku pernah menerima kompensasi.
Lebih mirisnya lagi, lahan tersebut kini telah berubah fungsi menjadi area berpagar beton yang dimanfaatkan sebagai gudang.
Lalu muncul pertanyaan besar:
Siapa yang menerima dana pembebasan tanah itu?
Apakah benar tanah mereka telah digelapkan oleh mafia tanah?
Dalam pernyataan resmi yang diterima DPP AWDI dari PT PLN Nusantara Power bernomor 4316/042/PLNNPO10000/2025 tertanggal 21 Maret 2025, disebutkan bahwa pembebasan lahan sudah diselesaikan dan ganti rugi telah diberikan kepada pihak yang “berhak”
Menerimanya sesuai peraturan yang berlaku. Namun faktanya, para ahli waris merasa tidak pernah dilibatkan bahkan tidak tahu-menahu soal proses tersebut.
“Kami merasa dizalimi. Air mata kami sudah kering untuk memperjuangkan hak ini,” ungkap Buang dengan suara bergetar, didampingi Sadih yang menahan amarah.
Ketua Umum AWDI, Budi Wahyudin Syamsu, secara tegas menyatakan adanya indikasi maladministrasi, pemalsuan dokumen, dan korupsi berjamaah yang melibatkan oknum pejabat desa dan panitia pengadaan tanah saat itu.
Ia menduga kuat ada mafia tanah yang dengan licik memanipulasi dokumen dan mencaplok hak warga.
“Tanah itu tidak pernah bergerak, yang bergerak adalah surat-suratnya. Ini kejahatan sistemik. Kami akan kejar sampai tuntas,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan investigasi lanjutan bersama media partner, lembaga negara, serta otoritas penegak hukum.
DPP AWDI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau, demi menuntut keadilan bagi para ahli waris yang telah terlalu lama dipermainkan.
Apakah ini hanya puncak dari gunung es praktik mafia tanah di Bekasi?
Siapa yang akan bertanggung jawab?
Dan—yang paling penting—kemana sebenarnya dana miliaran rupiah pembebasan lahan itu mengalir?
Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.
/TIM INVESTIGASI/B/EKS/18/06/2025
Jurnalis:
Alex Fay,N







____________________________________________
