Serdang Bedagai, (Sumut), tipikorinvestigasinews.id –Menyikapi pemberitaan yang beredar di media online terkait dugaan praktik judi jenis tembak ikan di wilayah hukumnya, Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat dan melakukan peninjauan ke lokasi yang dilaporkan.
Pada Rabu, 9 Juli 2025, sekira pukul 15.50 WIB, tim dari Polsek Firdaus yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Anggiat Sidabutar, SH, bersama Tim Opsnal, langsung mendatangi sebuah bangunan ruko di Dusun II, Desa Kampung Keling, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi di media sosial yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian tembak ikan di lokasi tersebut.
Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal, SH, MH sebelumnya telah memerintahkan jajarannya untuk segera menyelidiki kebenaran laporan tersebut dan memastikan tidak ada aktivitas melawan hukum di wilayah tugasnya.
Setibanya di lokasi, tim mendapati pintu ruko dalam keadaan tertutup dan terkunci. Petugas kemudian melakukan pengecekan dari sela-sela pintu angin, namun tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian di dalam gedung tersebut. Selain itu, tim juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan tidak menemukan barang bukti maupun peralatan yang mengarah pada praktik perjudian.
Kanit Reskrim IPTU Anggiat Sidabutar menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan perjudian. Warga dapat langsung menghubungi Bhabinkamtibmas setempat atau Polsek Firdaus untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang menambahkan, peninjauan ke lokasi ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas informasi yang beredar melalui media online. Menurutnya, langkah cepat ini mencerminkan komitmen Polres Sergai dalam menindak segala bentuk aktivitas ilegal, serta menjamin rasa aman bagi masyarakat.
“Ini bentuk komitmen kami, bahwa setiap laporan maupun pemberitaan akan kami tindaklanjuti dengan serius. Kami tidak ingin ada ruang bagi praktik ilegal seperti perjudian di wilayah hukum kami,” tegas IPTU L. B. Manullang.
Dengan langkah responsif ini, Polres Sergai berharap partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari tindak kriminal.
Penulis: Supriadi Azhar







____________________________________________