KUBU RAYA, tipikorinvestigasinews.id -15 Juli 2025 -Aktivitas sawmil yang berlokasi di Desa Korek,Kecamatan Sui Ambawang, Kabupaten Kubu Raya mendapat sorotan awak media
Hal tersebut terjadi lantaran, beberapa wartawan dari berbagai media yang dipimpin ketua DPC AWI.aliansi wartawan Indonesia,kota pontianak, provinsi Kalimantan barat Budi Gautama,pada 15 Juli 2025 ketika melakukan investigasi di sawmil tersebut ,
salah seorang karyawan sawmil sekaligus diduga mandor perusahan atas Inisial UD menyatakan kayu tersebut dari daerah Sandai dan Kapuas Hulu,
Berdasarkan pantauan media kayu jenis Meranti ukuran 19x20x4 meter tersebut diduga kuat,milik inisial S.
Seterusnya awak media melakukan perkembangan informasi lanjutan,
Diperkuat atifitas yang diduga tidak sesuai prosedur salah satunya melangar K3(keselamatan dan kesehatan kerja)alat pelindung diri(APD)dan pelatihan,efektif produktivitas,serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.
Dasar hukum.
Peraturan perundangan-undangan Nomor 1.Tahun 1970.tentang keselamatan kerja,menurut Budi Gautama
Pemanfaatan hasil hutan, termasuk kayu, diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunannya. Pemanfaatan ini hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin yang sah, seperti Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).
Dengan adanya Temuan Tersebut Tim gabungan KETUA DPC AWI,BUDI GAUTAMA menegaskan;
meminta(APH)aparat penegak Hukum,melakukan Investigasi lanjutan,terkait temuan tim gabungan awak media,tim red
Hak Pengusahaan atas Hutan, termasuk pemanenan, pemeliharaan, dan pemasaran hasil hutan kayu. IUPHHK-HA (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam)
Harus ada izin yang lebih spesifik yang dikeluarkan untuk pemanfaatan hutan alam di dalam kawasan hutan harus sesuai dengan peraturan dan perizin Kementerian Lingkungan Hidup.ujarnya
Sesuai Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada semua pihak yang disebutkan dalam laporan ini. Informasi tambahan dan pembaruan akan disampaikan pada edisi berikutnya.(Rabudin muhammad)
Sember:Tim red.(B.T)







____________________________________________
