BATAM –04/07/2026 Tipikorinvestigasinews.id Sebagai upaya memperkuat pencegahan tindak pidana pencurian fasilitas umum, Polsek Bengkong menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus penandatanganan surat pernyataan sikap bersama para pelaku usaha besi tua dan barang bekas di wilayah Kecamatan Bengkong.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Data Polsek Bengkong pada Jumat (3/7/2026) pukul 15.00 WIB tersebut merupakan langkah preventif Polresta Barelang dalam membangun sinergi antara kepolisian dengan para pelaku usaha, sehingga tidak ada ruang bagi praktik penadahan barang hasil tindak pidana, khususnya besi dan material yang berasal dari fasilitas umum.
Acara dipimpin langsung oleh Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H., dan dihadiri Wakapolsek Bengkong Iptu Jago Pasaribu, S.H., Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., Kanit Intelkam Ipda Arifin Tarigan, S.H., M.Th., Kanit Binmas Aiptu Erwin Sibarani, Kanit Samapta Aiptu Monang Pandapotan Barus, personel Polsek Bengkong, serta 13 pemilik usaha besi tua dan barang bekas se-Kecamatan Bengkong.
Dalam sambutannya, AKP Tigor Dabariba menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Polresta Barelang sebagai respons terhadap maraknya kasus pencurian besi dan fasilitas umum di Kota Batam.
Menurutnya, keberhasilan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelaku usaha barang bekas.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha besi tua agar tidak membeli barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Jangan sampai keuntungan sesaat justru merugikan masyarakat luas karena hilangnya fasilitas umum yang sangat dibutuhkan,” tegas Kapolsek.
Selain itu, Kapolsek mengimbau agar setiap pelaku usaha lebih selektif dalam menerima barang dari penjual. Apabila terdapat orang yang menawarkan besi atau barang lain dengan indikasi mencurigakan, pengusaha diminta meminta identitas berupa KTP, mendokumentasikan barang maupun penjual, serta segera menghubungi pihak kepolisian untuk dilakukan tindak lanjut.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya tersebut, Polsek Bengkong juga membagikan spanduk berisi nomor layanan pengaduan kepolisian kepada seluruh pelaku usaha untuk dipasang di lokasi usaha masing-masing. Langkah ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan tindak pidana.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., menegaskan pentingnya komunikasi yang baik antara kepolisian dan para pelaku usaha.
Ia berharap seluruh pengusaha besi tua tidak ragu memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, karena keterbukaan informasi menjadi salah satu kunci utama dalam mencegah sekaligus mengungkap kasus pencurian maupun penadahan barang hasil kejahatan.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan sikap oleh 13 pelaku usaha besi tua se-Kecamatan Bengkong. Melalui pernyataan tersebut, seluruh peserta sepakat menolak membeli barang yang berasal dari hasil tindak pidana dan siap bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dalam sesi dialog, salah seorang pelaku usaha skrap, Pasaribu, menyampaikan apresiasi kepada Polsek Bengkong atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menyatakan bahwa para pengusaha siap mendukung langkah kepolisian dan akan segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya barang yang berasal dari hasil pencurian.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Bengkong kembali menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, adil, dan tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha diharapkan tetap berhati-hati, teliti, dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk menjual hasil curiannya.
Kegiatan berakhir pada pukul 17.00 WIB dalam suasana aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan, sinergi antara kepolisian dan pelaku usaha ini mampu menjadi langkah nyata dalam menekan angka pencurian fasilitas umum di Kecamatan Bengkong maupun wilayah Kota Batam secara keseluruhan.
Polresta Barelang juga mengajak seluruh masyarakat agar terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan tindak pidana, aksi pencurian, maupun keadaan darurat lainnya, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk memperoleh pelayanan kepolisian secara cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya:jurnalis Erwin
Polsek Bengkong Gandeng Pelaku Usaha Besi Tua Cegah Pencurian Fasilitas Umum di Kota Batam







____________________________________________
