Kota-Langsa tipikorinvestigasi (22/7/2025) Dalam bebrapa hari terakhir, Kota Langsa (Aceh) di kejutkan oleh kejadian sepasang Oknum wartawan yang di duga ingin melakukan pemerasan terhadap salah seorang PJ (pejabat) geuchik ( kepala desa) dan pedagang computer di Kota Langsa ( 22/7/2025)
Sepasang (2 orang) oknum wartawan tersebut di nilai terlalu over aktion (berlebihan dalam beraksi).
Mereka di nilai tak memahami hukum-hukum KEJ (Kode Etik Jurnalistik), dalam menjalankan tugasnya.
Walau telah menyandang titel (sarjana) tapi Tidak menguasai ejaan bahasa dan kosa kata (bahasa indonesia) dengan baik. Sehingga terlihat sangat berantakan dalam penulisan.
Yang lebih ironis lagi salah seorang dari mereka berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara). Dia juga mengaku pendiri sebuah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dalam senbuah pemberitaan dia juga mengaku ketua LSM, aktifis (LSM) dan dia juga mengatongi beberapa kartu pers (wartawan).

Mereka sering menebar isu-isu kotroversial. Membuat berita miring untuk mecari cuan (takedown).
Tanggal 15 Juli yang lalu 2 oknum wartawan tersebut membuat berita miring dengat menyidutkan salah satu pedagang komputer dan PJ geuchik di Kota Langsa, di duga tujuanya memeras dengan meminta uang takedown Rp 2.000.000 (dua juta rupih).
Link beritaya https://detektifinvestigasigwi.com/nasional/diduga-hasil-temuan-dari-nara-sumber-wartawan-media-online-ini-adanya-ajang-kerjasama-dan-ajang-bisnis-mark-up-dana-anggaran/
Ketua Dewan Pengurus Wilayah Suara Independen Jurnalis Indonesia (DPW SIJI) Aceh mempertanyakan kepada Pemko Langsa, apakah di bolehkah seorang ASN merangkap kabantan menjadi wartawan dan LSM.
Apabila tidak boleh, maka kami memita kepada Prmko Langsa untuk dapat mengambil sebuah tindakan tegas terhadap ASN yang melanggar aturan.
Tn Ali Juga meminta kepada Polres Langsa untuk segera mengoptimalkan satgas anti premanisme ( organisasi/LSM) yang berprilaku sepeti preman, unkap ketua SIJI Aceh tersebut.
(Team)







____________________________________________