Payakumbuh, tipikorinvestigasinews.id— Kota Payakumbuh berpisah dari Kabupaten Limapuluh Kota Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8/1970 tanggal 17 Desember 1970, Kota Payakumbuh ditetapkan sebagai Kotamadya Payakumbuh.
Peresmian Kota Payakumbuh dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 1970, dipimpin oleh Bupati Limapuluh Kota A. Syahdin dan diresmikan oleh Amir Machmud.
Payakumbuh sendiri terbentuk dari 7 Nagari dan 73 jorong yang bergabung dan disatukan dalam Kotamadya Payakumbuh, yaitu:
1. Koto Nan Gadang (25 jorong),
2. Koto Nan Ampek (22 jorong),
3. Lampasi (3 jorong),
4. Tiakar (3 jorong),
5. Payobasuang (3 jorong),
6. Aia Tabik (8 jorong),
7. Limbukan (9 jorong).
Luas wilayah Kotamadya Payakumbuh saat dibentuk adalah 7.908 ha atau ± 80 km2.
Untuk menentukan batas yang akan dituangkan oleh Menteri Dalam negeri dalam Peraturan Pemerintah, maka pada tanggal 12 November 1970 , diadakan musyawarah yang dihadiri oleh Pemda Lima Puluh Kota, Panitia realisasi, Camat Payakumbuh, camat Harau, Camat Luhak dan 15 orang Wali Nagari dari Nagari Sepadan (Batas) dengan Kabupaten Limapuluh Kota.
Dalam musyawarah saat itulah ditentukan batas-batas Kotamadya Payakumbuh sesuai dengan barih balabeh masing-masing nagari yang diwarisi semanjak dahulu, yaitu ;
– Batas jalan jurusan Piladang/ Bukit Tinggi, ialah di Aie Taganang atau Kuciang Dapek (cucian mobil sekarang ).
– Batas jalan jurusan Tanjung Pati/ Pekan Baru, ialah Banda Air di Padang Gantiang
– Batas jalan jurusan Suliki, ialah sebelah utara jembatan Lampasi
– Batas jalan jurusan Taram, ialah tungua jua, sebelah timur jembatan batang Sikali.
– Batas jurusan Batang Tabik, ialah kincie Cino atau disebut juga Kubu Kacang.
– Batas jalan arah ke Situjuah, ialah di Limau Kapeh.
Pendirian Tugu Selamat Datang di berbagai batas sempadan oleh Pemimpin baru Kota Payakumbuh inilah yang menjadi polemik bagi masyarakat Kota Payakumbuh.
Berbagai Penolakan hadir dari Unsur-Unsur Masyarakat, terutama Kaum adat (Niniak Mamak) dan Parik Paga Nagari dari 7 Nagari (dahulunya).
Berdirinya Tugu Selamat Datang dituding akan menjadi batas Wilayah/batas Kota dengan Kabupaten Limapuluh Kota, Aktornya Wakil Walikota Payakumbuh Elzadaswarman.
Wakil Wali Kota Elzadaswarman menjadikan Pendirian Tugu Selamat Datang sebagai Program 100 hari kerjanya.
Dari Nagari Limbukan, Dt. Paduko Saruanso, Dt. Rajo Nan Sati, Dt. Lelo Nan Kuniang, Dt. Pulai, dan Dt. Majo Kayo, tokoh masyarakat dan niniak mamak yang menolak penetapan batas kota, menyatakan bahwa setiap batas nagari tentu ada barih balabehnyo dan niniak mamak yang tahu tentang hal ini.
Mereka menyatakan bahwa penetapan batas kota tanpa melibatkan tokoh masyarakat dan niniak mamak tidak dapat diterima.
Mereka juga menambahkan bahwa ketika Payakumbuh didirikan beberapa puluh tahun lalu, batas nagari itulah yang dijadikan batas kota sekarang. Namun, akibat tidak cermat dalam menetapkan titik-titik batas dalam kesepakatan yang ditandatangani oleh pimpinan daerah sebelumnya, menjadi heboh belakangan ini.
Karena Pemerintah Kota Payakumbuh dihadapkan pada penolakan keras dari tokoh masyarakat dan niniak mamak di beberapa nagari di Payakumbuh Selatan terkait rencana penetapan batas kota.
Selanjutnya Mereka meminta pemerintah kota untuk lebih transparan serta melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait penetapan batas kota.
Dengan demikian, diharapkan proses penetapan batas kota dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat.
( mahwel )
— tem —







____________________________________________
