Polda Kalbar Tetapkan (AS) sebagai Tersangka Dugaan Mafia Data Kartu Prakerja

Kalimantan Barattipikorinvestigasinews.id
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat resmi menetapkan seorang pria berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi warga untuk kepentingan program bantuan pemerintah, Kartu Prakerja.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi Nomor: LP/B/173/SPKT/Polda Kalimantan Barat yang diterima pada 4 Juni 2024. Laporan tersebut diajukan oleh Andra Yolanda, seorang jurnalis dari media GNTV, yang mengaku sebagai korban.

Menurut keterangan, kasus ini mencuat setelah Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal (Lidik Krimsus RI) Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Kalimantan Barat, mendampingi korban dan sejumlah warga lainnya yang mengalami hal serupa.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Data mereka, seperti NIK dan KK, diketahui telah terdaftar dalam sistem Kartu Prakerja melalui situs resmi www.prakerja.go.id, namun hingga kini mereka tidak menerima bantuan apapun,” ujar Rabudin Muhammad, Wakil Ketua Lidik Krimsus RI DPP Kalbar, kepada wartawan.

Berdasarkan hasil investigasi awal, tersangka diduga memanfaatkan data pribadi masyarakat tanpa izin, sehingga menyebabkan kerugian secara materil maupun hak warga sebagai penerima manfaat program pemerintah. Investigasi dilakukan oleh tim Lidik Krimsus RI dengan dukungan masyarakat serta sejumlah saksi yang dikumpulkan dari berbagai wilayah di Kalbar.

Berita awal terkait dugaan ini telah ditayangkan pada 16 Mei 2024 di media Trimbun Tipikor.com dengan judul “Oleng”, mengutip pernyataan korban yang menyoroti kebingungan dan kerugian akibat penyalahgunaan data pribadi mereka.

Penyidikan terhadap kasus ini mengacu pada sejumlah regulasi hukum yang berlaku, antara lain:

  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  • UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008
  • UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
  • KUHP Pasal 55 Ayat (1) tentang pertanggungjawaban pidana pelaku dan yang turut serta

Dua ahli turut dilibatkan dalam proses penyelidikan, yaitu Gregoriusn Saputra Raharja, S.H. dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Albert Aruan, S.H., pakar ITE dan Komunikasi Digital (Komdigi).

Lidik Krimsus RI DPP Kalbar juga mengingatkan masyarakat terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Manipulasi dan penyalahgunaan identitas palsu dinilai dapat mencoreng citra lembaga resmi dan merusak kepercayaan publik.

“Siapa pun yang terbukti melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam kejahatan ini, bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai pasal yang berlaku,” tegas Rabudin Muhammad.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan lembaga penyelenggara program bantuan sosial untuk meningkatkan sistem keamanan data serta memperketat verifikasi penerima manfaat. Masyarakat juga diimbau lebih waspada dalam menjaga dan memberikan data pribadi mereka.

(Rabudin Muhammad)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *