Rapat Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada Pencalonan Rato-Ramadian: Bawaslu Bangka Bermain Waktu

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Bangka, tipikorinvestigasinews.id- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Rato Rusdiyanto dan Rahmadian, selangkah lebih dekat menjadi peserta Pilkada setelah permohonan sengketa pemilihan mereka dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka. Keputusan ini diambil dalam Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang digelar belum lama ini.

​Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka menyatakan pasangan ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada penetapan calon. Namun, dalam musyawarah tersebut, salah satu komisioner KPU Bangka, Corry Insan, memberikan klarifikasi penting terkait hal tersebut.

​”Ini bukan hasil kesepakatan antara pemohon dan termohon, tetapi ini adalah hasil musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan yang ditetapkan sebagai keputusan Bawaslu Bangka,” tegas Corry.

Bacaan Lainnya

​Corry juga menjelaskan bahwa poin-poin yang menjadi dasar permohonan Rato-Rahmadian sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).

“Apa yang disampaikan pemohon itu sudah sesuai PKPU,” ujarnya, merujuk pada surat keterangan 13.14.

​Dalam musyawarah tersebut, Ketua Majelis Hakim Bawaslu Bangka menekankan pentingnya pertimbangan yang mendalam.

“Pada prinsipnya adalah ini menjadi pertimbangan hati, untuk bisa mempertimbangkan suara. Tinggal kembali kepada Pak Juri yang cukup bisa mempertimbangkan soal itu,” ujar Ketua Majelis Hakim.

​Dengan dikabulkannya permohonan ini, Bawaslu Bangka memberikan angin segar bagi pasangan Rato-Rahmadian untuk bisa menjadi bagian dari pesta demokrasi. Keputusan ini secara efektif membatalkan penetapan TMS yang sebelumnya dikeluarkan oleh KPU Bangka.

(Ali Rachmansyah)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *