LSM PKP Resmi Laporkan Dugaan Polusi Udara Proyek Gasifikasi PLTG Idanoi ke Polres Nias

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Gunungsitoli, Tipikorinvestigasinews.id – Dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) resmi menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) kepada pihak Kepolisian Resor Nias, Senin (4/8/2025). Pengaduan ini terkait dugaan aktivitas penambangan tanah uruk (galian C) yang digunakan untuk penimbunan proyek Gasifikasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di wilayah Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli.

Ketua DPD LSM PKP Kota Gunungsitoli, Perlindungan Gea, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Nias menyatakan bahwa kegiatan penambangan tersebut diduga kuat mengabaikan sejumlah prosedur penting, termasuk potensi pelanggaran terhadap perizinan lingkungan dan dampak keselamatan warga.

“Iya benar, kami dari LSM PKP telah menyampaikan dumas ke Bapak Kapolres Nias. Ini bentuk kepedulian terhadap potensi kerusakan lingkungan yang kami temukan di lapangan,” ujar Perlindungan Gea.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa tim investigasi dari LSM PKP telah melakukan penelusuran langsung di lokasi dan menemukan sejumlah indikasi bahwa penambangan material tanah uruk untuk proyek tersebut berpotensi menimbulkan polusi udara, mengganggu kesehatan masyarakat, dan berdampak terhadap keselamatan lingkungan sekitar.

“Kami harap Kapolres Nias segera menindaklanjuti laporan ini dengan langkah investigasi yang tegas demi kenyamanan dan keselamatan warga,” imbuhnya.

Menurut LSM PKP, kegiatan penambangan tersebut terindikasi melanggar beberapa regulasi perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pada pasal-pasal mengenai kewajiban memiliki dokumen AMDAL, dan pengendalian dampak lingkungan akibat kegiatan pertambangan.

Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta turunannya, yang mengatur bahwa penambangan galian C wajib dilengkapi perizinan resmi dan pengawasan oleh instansi berwenang.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek Gasifikasi PLTG maupun instansi teknis terkait belum memberikan tanggapan resmi. Awak media ini telah mengupayakan konfirmasi, namun belum mendapat respons hingga waktu penulisan.

Berita ini disusun berdasarkan hasil konferensi pers resmi dan investigasi faktual lapangan oleh pihak pelapor (LSM PKP). Semua keterangan yang dimuat bersumber dari pihak pelapor dan belum merupakan keputusan hukum tetap. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi pengaduan, dan hanya menjalankan fungsi jurnalistik sebagai pengawas sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 6 UU Pers.

Redaksi Tipikorinvestigasinews.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan siap memuat klarifikasi atau hak jawab kepada pihak pihak terkait.

Laporan: Perwira Zebua

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *