Purwakarta,tipikorinvestigasnews.id –
Pemerintah Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta menggelar musyawarah kesepakatan Penetapan Penegasan Batas Desa SeKecamatan Darangdan bertempat di Pendopo Kecamatan, pada 2 Desember 2024.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Indra Wijaya Kusuma,S.STP, dihadiri para Kepala Desa dari 15-desa Se-Kecamatan Darangdan (yang mewakilinya).

Sekcam Darangdan Indra Wijaya Kusuma saat dikonfirmasi media usai melaksanakan musyawarah, mengatakan saya mewakili Pak Camat karena beliau ada kegiatan bersama Pj Bupati Purwakarta di Pendopo Pemkab Purwakarta. “Ujar Indra Wijaya Kusuma.
Penegasan batas Desa dilakukan melalui tahapan penelitian dokumen, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran Pilar batas, dan pembuatan peta batas desa serta diberita acarakan.
“Seperti yan tercantum dalam Permendagri No.45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan batas Desa pada pasal 14 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap tahapan penegasan batas dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar Desa yang berbatasan. “Terang Sekcam Darangdan.
“Rangkaian kegiatan penetapan dan penegasan batas desa setelah dilakukan verifikasi secara teknis terhadap hasil pelacakan batas, maka dilakukanlah musyawarah kesepakatan batas desa di Desa SeKecamatan Darangdan”
Setelah melakukan kesepakatan maka dilakukan kesepakatan dan batas desa.
Berita acara beserta peta batas desa yang telah ditandatangani dikirimkan ke DPMD Kabupaten Purwakarta untuk selanjutnya dilakukan proses penyusunan Perbup batas desa. “Pungkasnya.
Penulis : Bah Endang
Sumber: Alek.DR
Editor : Tim Investigasi.






____________________________________________
