Jakarta, tipikorinvestigasinews.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa anak yang berusia 14 tahun ke atas dapat dijerat pidana penjara sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).Dikutip pemberitaan saluran merdeka.com.2 November 2024 Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menyusul peristiwa tragis yang melibatkan seorang remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya, serta melukai ibunya di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11).

“Dalam UU SPPA, pidana penjara dapat diberikan mulai usia 14 tahun,” ujar Dian Sasmita, Senin (2/12) di Jakarta. Meskipun demikian, KPAI belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengenai apakah hukuman penjara akan dikenakan kepada MAS, mengingat proses penyelidikan masih berjalan dan kasus ini tengah didalami oleh pihak kepolisian.
Dian juga menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini dan menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak anak selama proses hukum, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan psikososial. KPAI telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka memastikan penerapan prinsip-prinsip yang ada dalam SPPA selama proses penyelidikan oleh Polres Jakarta Selatan. Tim penyidik juga melibatkan sejumlah pihak, termasuk Pusat Kesejahteraan Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Perlindungan Anak DKI Jakarta.
Terkait kasus ini, polisi telah melibatkan psikolog forensik untuk mendalami kepribadian dan motif di balik tindakan MAS. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dengan psikolog forensik akan memakan waktu, dan hasil pemeriksaan akan diumumkan secara bersama.
“Motifnya masih didalami, banyak asumsi yang berkembang terkait tekanan atau hubungan buruk dengan keluarga, namun hasil pemeriksaan resmi akan dirilis nanti bersamaan dengan psikolog forensik,” ujar Gogo.
KPAI juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan pendidikan dalam membentuk karakter anak. Dian Sasmita menekankan bahwa pengasuhan yang baik dan penuh kasih sayang dapat mengurangi risiko terjadinya perilaku yang merugikan, seperti dalam kasus ini. KPAI juga mengajak masyarakat untuk melindungi identitas MAS, mengingat ia masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan meraih masa depan yang lebih baik.
Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap motif pasti dari peristiwa tragis ini, yang mengakibatkan hilangnya nyawa dua orang dan luka pada satu korban lainnya. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan, baik bagi korban maupun pelaku yang masih di bawah umur.
(Ahmat) >Tim Investigasi






____________________________________________
