Berau 31 Mei 2026, http://tipikorinvestigasinews.id-Ketegangan antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Berau kembali memuncak. Situasi ini dipicu oleh penilaian kuat bahwa PT. THL dinilai tidak memiliki itikad baik serta cenderung menyepelekan penyelesaian sanksi denda adat yang telah dijatuhkan oleh Kesultanan Sambaliung.
Merasa hak dan nilai luhur leluhur diabaikan, Kerukunan Masyarakat Adat Dayak Basab Ulayat Jantui wilayah pesisir akhirnya mengambil langkah tegas dan bersejarah.
Pada Sabtu (30/5/2026), suasana sakral dan penuh ketegangan menyelimuti lokasi tanah ulayat Jantui, Kecamatan Batu Putih. Didampingi langsung oleh Sultan Sambaliung, PYM Datu Amir MA Raja Muda Perkasa, serta dikawal ketat oleh aparat gabungan TNI dan Polri, masyarakat adat bersama Organisasi Sabang Merah Borneo DPD Berau Pesisir menggelar ritual adat yang bersifat terlarang dan jarang diselenggarakan. Upacara bertajuk “Tabe’ Ta’ Leluhur” atau “Panenean” ini digelar tepat di lokasi di mana pihak perusahaan melakukan penumbangan pohon-pohon keramat milik warga.
Tindakan sepihak yang dilakukan PT. THL sebelumnya telah merugikan besar masyarakat setempat, di mana sebanyak 15 pohon sakral di tanah ulayat ditebang begitu saja.
Jumlah tersebut terdiri dari 5 pohon Madu atau Manggeris yang masih berproduksi tinggi, serta 10 pohon Durian warisan leluhur. Bagi warga Jantui, pohon-pohon ini bukan sekadar tanaman, melainkan pusaka yang memiliki nilai spiritual mendalam sekaligus tumpuan ekonomi yang dijaga keberadaannya secara turun-temurun.
Barnabas Jejer, selaku Pemangku Adat Dayak Basab Pesisir sekaligus pemimpin jalannya ritual di lapangan, menyampaikan peringatan keras dan tegas kepada pihak perusahaan.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap nilai-nilai leluhur yang dilakukan secara sepihak ini telah membakar kemarahan seluruh elemen masyarakat adat yang ada.
“Kami sebenarnya sudah cukup sabar memberikan waktu dan kesempatan. Namun, PT. THL justru terkesan menganggap enteng dan menyepelekan hukum adat yang berlaku di sini. Hari ini ritual adat telah kami laksanakan sebagai bentuk teguran keras.
Selama urusan sanksi denda adat ini belum diselesaikan secara tuntas dan memuaskan, jangan pernah mencoba menggerakkan alat berat atau menjalankan aktivitas apa pun di atas Tanah Ulayat Jantui ini.
Jika peringatan ini diabaikan dan mereka nekat berbuat sembarangan, jangan salahkan kami atas segala risiko atau dampak yang terjadi di lapangan. Jangan coba-coba jika tidak ingin celaka,” tegas Barnabas dengan nada penuh wibawa.
Senada dengan itu, Sekretaris Organisasi Sabang Merah Borneo DPD Berau Pesisir yang akrab disapa Bang Ben, menegaskan bahwa kehadiran massa yang berdatangan hari ini hanyalah langkah awal. Ia memperingatkan bahwa jika pihak korporasi tetap bersikap bebal dan tidak peka, gelombang perlawanan yang jauh lebih besar siap digulirkan.
“Kehadiran kami hari ini mendampingi Ayahanda PYM Datu Amir MA, Sultan Sambaliung, adalah bukti nyata bahwa perlindungan terhadap hak ulayat mutlak dan tidak bisa ditawar lagi.
Jika ritual adat serta ketegasan Sultan hari ini masih tidak diindahkan, atau dianggap sekadar angin lalu oleh PT. THL, kami pastikan kekuatan massa yang jauh lebih besar akan turun ke lokasi ini. Kami tidak akan mundur satu jengkal pun demi membela hak kami,” cetus Bang Ben dengan tegas.
Usai penutupan ritual yang dipimpin langsung oleh Sultan Sambaliung, rombongan masyarakat adat bergerak menuju kantor PT. THL. Tujuan kedatangan tersebut adalah untuk menyampaikan pemberitahuan resmi, menyampaikan peringatan, sekaligus mengupayakan mediasi damai yang ditengahi langsung oleh Danramil Batu Putih dan Kapolsubsektor Batu Putih.
Namun, jalannya pertemuan mediasi sempat memanas dan nyaris memicu bentrokan. Pemicunya adalah pernyataan sepihak yang dilontarkan oleh perwakilan manajemen perusahaan bernama Wahyu, yang dianggap sangat menantang dan menyinggung nilai-nilai adat. Di tengah ruangan pertemuan, ia sempat berujar: “Kalau kami tetap bekerja emang kenapa?”
Kalimat tersebut langsung memancing reaksi keras dari seluruh perwakilan masyarakat adat yang hadir, termasuk M. Jaka yang langsung menegur keras pernyataan tersebut.
“Kami mengutuk keras kesombongan dan keangkuhan yang keluar dari mulut Saudara Wahyu. Kalimat itu bukan hanya tidak etis, tetapi merupakan bentuk penghinaan nyata terhadap kesakralan tanah ulayat dan struktur adat yang sedang kami perjuangkan.
Pihak perusahaan harus sadar sepenuhnya: kalian menumpang hidup dan berusaha di atas tanah adat kami. Jangan sekali-kali menantang hukum adat yang selama ini menjaga dan melindungi wilayah ini,” tegas M. Jaka dengan nada marah namun terukur.
Meski sempat diwarnai ketegangan yang tinggi, berkat pengamanan dan pendekatan persuasif aparat keamanan, situasi tetap dapat diredam dan pertemuan berjalan cukup kondusif.
Dalam kesepakatan yang dibangun, awalnya masyarakat adat hanya memberikan tenggat waktu selama satu minggu agar persoalan sanksi adat ini diselesaikan sepenuhnya.
Namun, pihak manajemen PT. THL kemudian melakukan lobi dan memohon kelonggaran waktu tambahan selama 30 hari atau satu bulan, dengan alasan butuh waktu berkoordinasi dengan jajaran manajemen pusat.
Demi menjaga suasana tetap damai dan kondusif, permintaan tersebut akhirnya disetujui oleh masyarakat adat dan tertuang resmi dalam berita acara serta notulen yang ditandatangani kedua belah pihak.
Meski disetujui, Barnabas Jejer menegaskan bahwa kelonggaran waktu ini adalah kesempatan terakhir yang sangat mahal harganya bagi perusahaan.
“Sesuai kesepakatan, awalnya kami hanya beri waktu satu minggu. Tapi karena perusahaan melobi dan meminta waktu satu bulan untuk koordinasi ke pusat, kami terima secara resmi di atas kertas perjanjian.
Ingat baik-baik, ini adalah kesempatan terakhir. Jika dalam waktu 30 hari ke depan tidak ada kepastian nyata dan penyelesaian konkret terkait sanksi adat kami, maka silakan angkat kaki secara terhormat dari atas Tanah Ulayat Jantui,” tegas Barnabas.
Pernyataan penutup yang sangat tajam dan berwibawa juga diluncurkan langsung oleh Sultan Sambaliung, PYM Datu Amir MA. Beliau menegaskan bahwa marwah adat di Kabupaten Berau berada di atas segala kepentingan bisnis perusahaan yang tidak taat aturan.
“Institusi Adat bukan untuk dipermainkan atau diulur-ulur waktunya. Jika dalam batas waktu satu bulan ini pihak manajemen PT. THL tidak mengindahkan, tidak menghormati kesepakatan, atau gagal menyelesaikan permasalahan adat ini, maka urusannya bukan lagi sekadar Tanah Jantui. Saya tegaskan, silakan perusahaan ini angkat kaki dan keluar dari seluruh bumi Berau ini,” tandas Sultan dengan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, jalannya pertemuan pasca ritual terpantau aman di bawah penjagaan ketat aparat TNI-Polri guna mengantisipasi eskalasi konflik lebih lanjut di kawasan sengketa.
{Syamsul}







____________________________________________
