Jakarta,tipikorinvestigasinesw.id -Kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terhadap Gamma (17), seorang siswa SMK, mendapat perhatian serius dari Propam Polda Jawa Tengah. Kombes Aris Supriyono, Kabid Propam Polda Jateng, menegaskan bahwa insiden yang terjadi pada 24 November 2024 di Kecamatan Semarang Barat tersebut tidak berkaitan dengan upaya pembubaran tawuran.
Kombes Aris mengungkapkan, penembakan berawal dari perjalanan pulang Aipda Robig setelah bertugas. Di tengah perjalanan, ia merasa jalannya terhalang oleh kendaraan korban yang dikejar oleh tiga sepeda motor lainnya. “Motif penembakan dikarenakan jalan yang dilintasi Terduga Pelanggar terhambat, sehingga menunggu kendaraan tersebut berbalik arah dan terjadilah penembakan,” ujar Aris dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Kronologi Penembakan
Aris menjelaskan, insiden terjadi di depan sebuah Alfamart di Kecamatan Semarang Barat pada pukul 00.22 WIB. Aipda Robig diketahui menembakkan senjatanya sebanyak empat kali, dengan salah satu tembakan mengenai Gamma hingga meninggal dunia. Peristiwa tersebut terekam oleh kamera pengawas dan bukti elektronik yang telah diperiksa oleh kepolisian.
“Penembakan tidak terkait pembubaran tawuran, melainkan karena Terduga Pelanggar merasa terganggu saat jalan yang dilintasi dipotong,” jelas Aris.
Tindakan dan Sanksi
Kapolrestabes Semarang telah meminta maaf kepada publik atas kejadian ini. Sementara itu, Aipda Robig kini menghadapi pelanggaran kode etik terkait penggunaan senjata api. Sidang kode etik yang seharusnya berlangsung hari ini ditunda dan akan dilaksanakan keesokan harinya.
Sidang kode etik merupakan langkah awal untuk memastikan akuntabilitas perbuatan yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar,” tambah Aris.
Dampak dan Tanggapan Publik
Kejadian ini menuai reaksi keras dari masyarakat yang mengecam tindakan Aipda Robig. Banyak pihak mendesak kepolisian untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata cara penggunaan senjata api oleh aparat agar kejadian serupa tidak terulang.Kapolrestabes Semarang menyatakan akan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki prosedur operasional standar (SOP) di lingkungan Polri. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran oleh anggota demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tutupnya.(Tim)
(D-Bend)






____________________________________________
