Forum Pemuda Sumatera Selatan Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Rimau Sungsang Banyuasin

Banyuasin, tipikorinvestasinews .id – Puluhan Pemuda yang tergabung di Forum Pemuda Sumatera Selatan (Jakor Sumsel) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Jumat (14/8/2025).

Aksi ini dilakukan untuk mendesak Kejati mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi di Desa Rimau Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

Ketua Forum Pemuda Sumatera Selatan, Taufik menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa terkait dengan laporan dan hasil temuan masyarakat desa rimau sungsang tentang
adanya persoalan yang terjadi di Desa Rimau Sungsang Kecamatan, Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dugaan Penyimpangan Dana
Desa Rimau Sungsang pada Tahun 19 Desember 2024 Sebagai Berikut :
1. Bahwa ditahun 2024 Desember ini adalah pemutahiran Dana pagu Anggaran Rp.
1.399.063.000. penyaluran Rp. 1.399.063.000. kalau kita liat laporan dan sistem
penyaluran semuanya bagus dan semuanya mulus tapi setelah anggota kami
melakukan investigasi di lapangan maka keadaan sangat bertolak belakang dengan
laporan diatas kertas. Kami ambil beberapa bukti.
a. Pemeliharaan prasarana jalan desa gorong-gorong dan selokan. Box/Slop Culvert
prasarana jalan lain inti paralon dan gorong-gorongnya warga beli sendiri setelah
kami tanya-tanya tidak ada dari Oknum Kepala Desa Rimau Sungsang.
b. Pemeliharaan jalan dan gorong-gorong Rp. 17.800.000. Ini juga hanya dipoles-
poles saja tidak sesuai dengan Anggaran yang dipergunakan.
c. Pos ronda juga asal-asalan saja paling menghabiskan Dana Rp. 3.000.000. per unit
pos ronda x6 unit pos ronda.
2. Bahwasanya Oknum Kades berinisial M juga mendapatkan Dana Desa, penyaluran
untuk selokan dan gorong-gorong Desa Rp. 226.156.000, prasaran jalan Desa
pemeliharaan jalan dan gorong-gorong warga beli sendiri Rp. 170.000.000. Untuk
prasarana jalan tapi jalan tidak dibenari. Rp. 78.000.000 untuk pemeliharaan
TK/TPA/TKA/TPG. Madrasah formal milik Desa juga tidak ada karna semua adalah
bangunan lama yang terlantar. Tidak ada pemeliharaan dan renovasi semua laporan
pembangunan Dana Desa sangat rapi dan bagus tapi kenyataan dilapangan dapat
dipastikan 70% fiktif karena pos ronda juga ada 6 pos yang dibangun dengan kayu-
kayu gelam dan luas bangunan berkisar 3m x 3m. Dan hanya berlantaikan tanah dan
pakai dinding 2 keping papan. Di perkirakan nilai bangunan sekitar Rp. 3.000.000.
Pagu Anggaran Rp. 1.399.063.000. penyaluran Rp. 1.399.063.000, sesudah kelop tapi
kenyataan dilapangan paling yang dibangunkan 30% saja.
3. Oknum Kades berinisial M diduga juga telah menjual pupuk-pupuk bersubsidi dengan
harga bervariasi mulai Rp. 180.000/sak sampai dengan Rp. 200.000/sak salah satu
orang pembeli bernama Suryadi beralamat di Desa Sumber Mukti jalur 20
Kecamatan. Selat Penuguan Kades menjual pupuk ke Desa tetangga. Seharunya
Kades pupuk-pupuk tersebut diberikan kepada warganya sendiri di Desa Rimau
Sungsang dengan harga subsidi di kisaran harga Rp. 120.000/sak.
Pagu anggaran sebesar Rp1.399.063.000,00 (satu miliar tigaratus sembilan puluh sembilan
juta enampuluh tiga ribu rupiah) dinilai tidak sebanding dengan realita kebutuhan di
lapangan, dari Pagu Anggaran Dana Desa yang tersalurkan Realita hanya +- 30% dari total
anggaran tersebut. Besarnya selisih ini patut menjadi perhatian serius, karena berpotensi
mengindikasikan adanya ketidaksesuaian penggunaan dana. Oleh karena itu, apabila
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkenan turun langsung untuk melakukan investigasi di
lapangan, maka kami siap memberikan pendampingan penuh, serta menyajikan data dan
temuan yang kami miliki demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
anggaran.
Atas nama masyarakat desa rimau sungsang pada tanggal 19 Juni 2025, telah membuat
laporan KEJAKSAAN NEGERI BANYUASIN namun sampai saat ini tidak ada
kejelasan,oleh karena itu kami datang ke KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN
untuk meminta atensi langsung untuk mengambil alih menindak lanjuti laporan kami.
1. Dari pagu anggaran dana desa senilai Rp. 1.399.075.000,00 (satu miliar tigaratus sembilan
puluh sembilan juta enampuluh tiga ribu rupiah) tidak sebanding dengan realisasi di
lapangan tidak lebih sampai saat ini. (Data SPJ dari PEMDA BANYU ASIN)
2. Adanya temuan ketidak sesuaian antra rancangan di lapangan hasil dari investigasi
masyarakat.
3. Adanya dugaan penjualan pupuk subsidi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Rimau
Sungsang. (Data dari Masyarakat atas nama Suryadi, Video)
4. Diduga penjualan lahan negara kepada masyarakat. (Video bukti jual beli dari Masyarakat
atas nama Nungci)

Kami, Forum Pemuda Sumatera Selatan tegas Taufik , sebagai bagian dari elemen masyarakat yang peduli terhadap penegakan hukum dan
transparansi anggaran publik, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan
penyalahgunaan dana desa di Desa Rimau Sungsang. Pagu anggaran yang tercatat sebesar
Rp1.399.063.000,00 (satu miliar tigaratus sembilan puluh sembilan juta enampuluh tiga ribu
rupiah) dinilai tidak sebanding dengan hasil realisasi di lapangan, di mana pelaksanaan
kegiatan hanya mencapai perkiraan sekitar 30% dari total anggaran.
Tuntutan :
1. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk Turun Langsung Ke Lapangan
Lokasi Desa Rimau Sungsang guna melakukan INVESTIGASI secara Menyeluruh
dan Mendalam, untuk memeriksa seluruh DOKUMEN ANGGARAN DANA DESA,
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN SERTA BUKTI FISIK DI LAPANGAN
AGAR KEBENARA DAPAT TERUNGKAP SECARA OBJEKTIF DAN
TRANSPARAN.
2. Menuntut Kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memanggil dan memeriksa
seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penggunaan dokumen fiktif dan
penyelewengan Anggaran Dana Desa yang tidak sesuai peruntukannya.
3. Mendukung penuh Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Proses
Investigasi terhadap desa Rimau Sungsang, Kami menyatakan siap memberikan
dokumen dan data lapangan yang telah kami himpun sebagai bentuk dukungan
terhadap Penegakan Hukum yang ADIL DAN TRANSPARAN.
4. Mendesak Kejati Sumsel untuk MENGUSUT TUNTAS PENJUALAN LAHAN
NEGARA KEPADA MASYARAKAT DAN OKNUM ANGGOTA DPRD
BANYUASIN

(Rilis : Jimmy)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *