TipikorInvestigasiNews.id >> SULAWESI UTARA Bolaang Mongondow Selatan Senin(25/8/25).– Kematian dari seorang pemuda yang berasal dari desa Sondana kecamatan bolang Uki bolmong selatan bernama”Revan Kurniawan Santoso (Aan) pada tanggal 20 Agustus 2025 setelah melalui beberapa kali menjalani perawatan Medis, semakin menjadi Kontroversial saja dipublik.
Peredaran surat dan Vidio yang diduga seakan ada penganiayaan berat dari pihak Aparat penegak hukum kepolisian polres bolaang mongondow selatan semakin diruncingkan ke publik dengan tujuan menyudutkan pihak institusi kepolisian atas praduga tak bersalah. Seharusnya sebagai warga masyarakat yang baik kita harus menunggu keputusan dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian daerah Sulawesi utara.
Upaya konfirmasi sudah di lakukan oleh pihak polres bolmong selatan dengan melakukan konfrensi Pers pada tanggal Kamis (21/08/2025). Untuk menjawab isu yang santer berkembang.
Kasat Reskrim Iptu Dedy Matahari,
membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya melakukan kekerasan terhadap Aan dengan berbagai Tudingan dan Fitnah.
“Dalam surat disebutkan tanggal 23 Juli iptu Dedy bersama anggota menganiaya Korban, Padahal sejak 21 Juli, kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. kewenangan kami sesuai KUHAP,” tegas Dedy.
Dedy meminta pihak yang menuduh untuk membuktikan klaim tersebut.
Jelas ini Fitnah,
“Kalau benar saya dan anggota menganiaya, tunjukkan bukti. Semua tahanan di Polres diawasi Propam dan perwira pengawas. Bahkan saya mendukung otopsi agar kebenaran terbuka. Jika saya salah, saya siap dihukum, tapi kalau tidak terbukti saya akan gunakan hak saya sebagai warga negara,” tambahnya. Jika menurut akun Oma Opa Mini Vlog menyebutkan suaminya adalah saksi melihat, silahkan memberikan keterangan dengan benar dan dirinya juga meminta publik untuk silahkan menilai karena suami yang bersangkutan adalah tersangka dalam pidana penipuan yang perkaranya sudah dilmpahkan ke jaksa tanggal 5 Juni 2025.jelas Dedy.
Foto Vidio: Keterangan Pihak kejaksaan Saat penyerahan Tahanan Titipan Revan(Aan) Dalam kondisi Sehat walafiat.
Diketahui dari pihak Kejaksaan: Saat Dilimpahkan, Aan Dinyatakan Sehat
Kasi Intel Kejari Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu, menjelaskan bahwa pada 21 Juli 2025, Polres Bolsel resmi menyerahkan Aan beserta barang bukti ke Kejaksaan.Bukti Penyerahan rekanan Vidio Terangkum.
Inilah Hasil Penjelasan Medis: Riwayat Penyakit Aan
Direktur RSUD Bolsel, dr. Saldy Mokodongan, menyebut Aan beberapa kali datang ke rumah sakit dengan keluhan kesehatan.
15 Juli 2025: Keluhan sesak napas dan nyeri ulu hati. Diagnosa: gangguan asam lambung dan infeksi saluran pernapasan.
20 Juli 2025: Kembali ke IGD dengan batuk dan sesak. Diagnosa sama.
Sementara dokter Polres Bolsel, dr. Yanuar, mengatakan bahwa saat pemeriksaan kesehatan sebelum pelimpahan, hasil kondisi Aan normal.
“Tensi, nadi, pernapasan, hingga suhu tubuh normal. Bahkan saat ditanya keluhan, Aan menyatakan sehat,” jelasnya.
Kronologi Singkat Kasus Aan
18 Mei 2025: Aan ditangkap Tim Resmob Angin Selatan Polres Bolsel terkait dugaan penikaman pria berinisial AR.
15–20 Juli: Beberapa kali dirawat di rumah sakit karena masalah kesehatan.
21 Juli: Kasus dilimpahkan ke Kejaksaan, statusnya menjadi tahanan kejaksaan kondisi Aan dalam keadaan sehat.
14–18 Agustus: Dirawat intensif di rumah sakit, kemudian disarankan dirujuk ke Manado.
20 Agustus: Aan meninggal dunia di IGD RSUD Bolsel.
Keluarga Tuntut Keadilan, Otopsi Jadi Penentu
Foto: Kepala Rutan Kotamobagu.Aris Supriyadi A Md.IP.SH.Msi
Keluarga Aan menolak anggapan bahwa kematiannya murni karena sakit. Mereka menduga ada penganiayaan saat Aan berada dalam tahanan.
Terpisah ,setelah dikonfirmasikan kepada kepala Rutan kotamobagu
“Aris Supriyadi, saat korban diserahkan oleh pihak Kejaksaan pada tanggal 21 July 2025 sebagai tahanan Titipan Korban dalam Kondisi sehat. Aris menegaskan pula bahwa Revan Santoso bukan meninggal di dalam Rutan, melainkan di rumah sakit.
“Almarhum meninggal di rumah sakit, bukan di Rutan. Selama di Rutan, Memperlakuan terhadap almarhum sudah sesuai dengan standar SOP. Tidak ada tindakan kekerasan, Kami pun kaget ketika mendapat kabar duka tersebut,” ujar Kepala Rutan.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan Spekulasi terhadap penggiringan Opini yang dapat Merugikan pihak pihak Lainya.
Dengan demikian, kematian almarhum jelas terjadi saat perawatan di rumah sakit, bukan di dalam rumah tahanan Kotamobagu.
Atas praduga tak bersalah serta kondisi yang berpolemik Diharapkan Melalui penayangan Pemberitaan ini,kita semua menghormati proses hukum yang sedang bergulir dipolda sulawesi utara, untuk pembuktian yang Sejelas jelasnya .
Kadivintelijen Sulut.







____________________________________________