Transaksi Jual Beli Kosmetik Ilegal Secara Online Makin Marak di Kabupaten Jember

Jember,Tipikorinvestigasinews.id – Trend jual beli kosmetik secara online semakin meningkat dari tahun ke tahun, mengingat masyarakat maupun pelaku usaha memanfaatkan e-commerce dan sosial media untuk bertransaksi.

Tetapi, di sisi lain dengan segala kemudahan yang didapat, justru memunculkan celah atau peluang yang besar bagi pelaku usaha kosmetik yang tidak bertanggungjawab.

Saat ini masih ditemukan kasus peredaran produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki Nomor Izin Edar di platform jual beli online.

Ditempat terpisah sebut saja TR warga Jember sempat menemukan disalah satu tempat outlet expedisi didaerah Jember,sebuah paket yang dibungkus rapi dengan kain goni diduga sebuah barang kosmetik kecantikan skincare.

TR sempat mengambil gambar tersebut dengan pengirim produk kecantikan yang diduga akan dikirim atau diedarkan oleh pemesan produk tersebut.ungkapnya.

Sampai berita ini terbit TR berharap bagi pemegang kewenangan dalam hal ini segera bertindak dan berikan sangsi hukum sesuai peraturan yang berlaku.tutupnya.

Ditempat terpisah,Kepala Balai POM Jember, Benny Hendrawan Prabowo memperingatkan masyarakat yang akan atau sedang menjalankan bisnis kosmetik ilegal, terdapat konsekuensi hukum yang bisa menjerat. Tidak main-main, Benny berjanji akan menindak tegas, juga tidak akan melindungi pelaku kosmetik ilegal.

“Dalam menjalankan tugas, kami bekerjasama dengan beberapa instansi, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta Kepolisian. Kami tidak melindungi pelaku kosmetik, kami tindak tegas. Ada pun dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kosmetik ilegal yakni UU Kesehatan, UU Cipta Kerja dan UU Perlindungan Konsumen,” ujar Benny kepada media tipikorinvestigasinews.id, Senin 1 September 2025.

Benny kemudian menyebut, selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2025, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 sarana distribusi kosmetik di Kabupaten Jember. Dari pemeriksaan itu, ia mendapati 12 produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar.

“Sarana distribusi itu bisa toko, swalayan gitu. Dari 19 sarana distribusi yang kami periksa, kami mendapati 12 produk kosmetik yang tidak mengantongi izin edar, untuk wilayah Kabupaten Jember selama tahun 2025. Nah pemeriksaan terhadap sarana distribusi ini harapan kami bisa menelusuri hingga ke produsennya, namun ketika kami periksa pemilik tokonya atau swalayannya, kami tanyakan salesnya siapa, nomer kontak salesnya berapa, itu pengakuan dari pemilik tokonya itu tidak ada nomor yang bisa dihubungi, jadi pengakuan mereka, salesnya hanya datang sewaktu-waktu saja, atau sistem jual putus, itu yang menjadi kendala kami,”pungkas Benny.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *