Sumut’ Labuhanbatu, tipikorinvestigasinews.id. Aktivitas galian material golongan C kembali menimbulkan tanda tanya besar di Kecamatan Aek Natas.
Berdasarkan pantauan langsung tim media,tipikorkorinvestigasinews.id (Investigasi Nasional ) pada kamis, (25/09/2025) siang, sejumlah alat berat terlihat beroperasi di kawasan perbukitan Desa Bandar Durian.
Bukit yang sebelumnya hijau kini tampak terkikis, menyisakan tebing curam dan timbunan material batu serta tanah.
Warga sekitar menduga kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi. Hal itu diperkuat dengan ketiadaan papan informasi proyek, yang lazimnya dipasang di lokasi pertambangan resmi.

Sejumlah warga juga mengeluhkan dampak dari aktivitas galian tersebut, mulai dari jalan rusak akibat lalu lintas truk pengangkut material hingga debu yang mengganggu pernapasan.
“Kalau memang resmi, biasanya ada keterbukaan soal siapa pengelolanya. Tapi di sini tidak ada penjelasan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Landasan Hukum Galian C
Kegiatan galian C, termasuk pengambilan batu, pasir, dan tanah urug, masuk dalam kategori usaha pertambangan yang diatur ketat oleh negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selain itu, aturan teknis tertuang dalam PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 158 UU Minerba menegaskan:
> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Dampak Sosial dan Lingkungan
Selain aspek hukum, warga menilai aktivitas galian tersebut berpotensi merusak lingkungan sekitar. Bukit yang terkikis bisa memicu longsor, terutama saat musim hujan.
Sementara itu, debu dan kebisingan alat berat juga menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar jalur keluar-masuk truk pengangkut material.
“Jalanan jadi cepat rusak, kami sering terganggu debu, apalagi kalau musim kemarau,” tambah warga lainnya.
Belum Ada Tanggapan Resmi,
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah kecamatan maupun instansi terkait di Kabupaten Labuhanbatu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan galian tersebut.
Aktivitas galian material golongan C yang diduga ilegal di Kecamatan Aek Natas menjadi perhatian serius masyarakat.
Selain berpotensi melanggar hukum, kegiatan semacam ini juga menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kehidupan warga.
Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum serta pemerintah daerah dalam menertibkan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai aturan.
Diharapkan kepada pemerintah terkait dan APH Aparat kepolisian Polres Labuhanbatu Utara, untuk dapat melakukan tindakan dalam menutup atau menghentikan aktivitas kegiatan di lokasi tersebut.
Tim Investigasi Nasional.
Reporter: Bazatulo Zebua.







____________________________________________
