Pasaman-tipikorinvestigasinews.id- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, kembali menjadi sorotan publik.
Kegiatan yang berlangsung secara terbuka ini dilaporkan telah merusak lahan pertanian warga dan diduga melibatkan alat berat milik oknum tertentu, termasuk yang menyandang status mantan legislatif.
Berita ini diterbitkan pada Rabu, 08 April 2026.
Apa yang Terjadi.
Aktivitas penambangan liar ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Lahan-lahan produktif milik warga kini berubah menjadi bekas galian yang sulit dimanfaatkan kembali. Selain itu, kegiatan ini juga diduga kuat menyalahgunakan BBM subsidi jenis Bio Solar untuk mengoperasikan alat berat.
Di Mana Lokasinya.
Titik lokasi PETI tersebar di beberapa wilayah Kecamatan Duo Koto, antara lain di Lanai Hilir, Batang Kundur, dan Muaro Tambangan, yang berada dalam wilayah hukum Polres Pasaman.
Siapa yang Terlibat.
Berdasarkan informasi dari warga, aktivitas ini menggunakan alat berat jenis ekskavator. Nama yang muncul di masyarakat antara lain Dimas dan Aguspidar. Selain itu, beredar juga dugaan keterlibatan pihak-pihak berinisial RCH, RR, dan R yang dikaitkan dengan eks anggota DPRD Pasaman Barat. Hingga berita ini turun, belum ada konfirmasi resmi dari pihak-pihak tersebut.
Mengapa Masalah Ini Penting.
Selain merusak lingkungan, aktivitas ini mencederai aturan hukum. Penggunaan BBM subsidi yang seharusnya untuk petani dan nelayan juga dikhawatirkan tersedot untuk kegiatan ilegal ini.
Dasar Hukum.
Aksi ini melanggar:
– UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 158), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100 Miliar.
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup (Pasal 98), ancaman penjara hingga 10 tahun.
Bagaimana Kondisi dan Dampaknya.
Warga mengaku sangat dirugikan. “Lahan kami rusak dan sulit digunakan kembali. Kami berharap ada perhatian serius,” ujar salah satu warga. Masyarakat menuntut Polres Pasaman segera melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu untuk menghentikan kerusakan yang semakin meluas.
(Ade Putra)







____________________________________________
